Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

215 Orang Berebut Jadi Kepala Desa di Ciamis, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp. 4,3 Milyar Untuk Pilkades Serentak 

×

215 Orang Berebut Jadi Kepala Desa di Ciamis, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp. 4,3 Milyar Untuk Pilkades Serentak 

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, SP

Views: 209

CIAMIS, JAPOS.CO – Tahun 2022 ini di Kabupaten Ciamis akan digelar pilkades serentak di 76 desa yang tersebar di 25 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada. Hari H pencoblosan dijadwalkan hari Minggu (27/3) bulan Maret.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sejak dibukanya pendaftaran calon mulai 28/12/2021 sampai 7/1/2022 plus perpanjangan waktu 2 x  3 hari kerja, ada 215 calon kades yang mendaftarkan diri serta menyerahkan persyaratan ke panitia pilkades serentak. “Total ada 215 calon kades yang mendaftar dan sudah menyerahkan persyaratan. Tahapan sekarang adalah verifikasi  kelengkapan persyaratan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, SP kepada para awak media Kamis, (17/2).

Dari 258 desa yang tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupatan Ciamis menurut Ape, ada 76 desa yang mengikuti Pilkades Serentak tahun 2022 ini. Ke-76 desa Pilkades Serentak tahun 2022 tersebut berada di 25 kecamatan. “Ada dua kecamatan yang tidak ada Pilkades Serentak tahun ini. Yakni Kecamatan Banjaranyar dan Desa Sindangkasih,” katanya.

Dan dari 76 desa peserta Pilkades Serentak tahun 2022 ini tersebar di  25 kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Banjarsari (1 desa),  Kecamatan Baregbeg (2 desa), Kecamatan Ciamis ( 3 desa), Kecamatan Cidolog (1), Kecamatan Cihaurbeuti (3 ), Kecamatan Cijeungjing ( 5), Kecamatan Cikoneng (2), Kecamatan Cimaragas (2), Kecamatan Cipaku (6), Kecamatan Cisaga (3), Kecamatan Jatinegara (1), Kecamatan Kawali (5), Kecamatan Lakbok (3), Kecamatan Lumbung (1), Kecamatan Pamarican (6), Kecamatan Panawangan (6), Kecamatan Panjalu (1), Kecamatan Panumbangan (3), Kecamatan Purwadadi (6), Kecamatan Rajadesa (6), Kecamatan Rancah (1), Kecamatan Sadananya (2), Kecamatan Sukadana (4), Kecamatan Sukamantri (1) dan Kecamatan Tambaksari (2).

Sampai batas akhir masa pendaftaran (waktu normal) tanggal 7 Januari, ada 4 desa yang masa pendaftarannya diperpanjang sampai 2 x 3 hari kerja karena calon yang mendaftar masing-masing seorang.

Sementara syarat minimal 2 orang. Masing-masing Desa Citeureup dan Desa Sindangsari (Kecamatan Kawali), Desa Cintajaya (Kecamatan Lakbok) dan Desa Panawangan (Kecamatan Panawangan ) “Setelah dilakukan perpanjang waktu pendaftaran selama 2 x 3 hari kerja. Ke-4 desa tersebut jumlah calon  yang mendaftar sudah memenuhi syarat, masing-masing 2 orang di tiap desa,” ujar Ape.

Sedangkan desa yang kelebihan calon (calon maksimal 5 orang) ada di 3 desa. Masing-masing Desa Imbanagara Raya, Ciamis (6 calon), Desa Bangbayang Cipaku (6) dan calon paling banyak di Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi (7 ). Di ketiga desa ini peminat warga yang mencalonkan diri sebagai kades paling banyak. Dan jumlah calon terbanyak di Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi sebanyak 7 orang.

Untuk ketiga desa tersebut, akan diselenggarakan seleksi calon kades bekerjasama dengan perguruan tinggi. Sehingga nanti jumlah calon di 2 desa tersebut masing-masing 5 orang.

4,3 Milyar

Disinggung mengenai besaran anggaran dan teknik pelaksanaan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 tersebut, Ape mengungkapkan, bahwa pelaksanaan nanti di masing-masing desa menyiapkan beberapa tempat pemungutan suara atau regulasi (TPS) tesebar di tiap-tiap dusun dan setiap TPS masyarakat yang akan melaksanakan pemungutan suara maksimal 500 orang pemilih, dan itu pun dilakukan dengan sistem jadwal waktu, artinya tidak serempak datang ke TPS dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal tersebut bentuk upaya panitia dalam mengurangi kerumunan dan telah sesuai dengan aturan yang ada. “Masyarakat datang ke TPS sesuai dengan jadwal undangan pemungutan setelah selesai petugas menghimbau kepada warga untuk kembali ke rumah masing-masing. Hal tersebut agar tidak terjadi kerumunan di TPS, “ terang Ape.

Untuk menunjang kegiatan Pilkades Serentak tersebut, tandas Ape, Pemkab Ciamis menggelontorkan bantuan keuangan yang dibebankan kepada APBD dengan jumlah Rp. 4,3 Milyar akan disalurkan bagi desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.

“Anggaran diberikan menunggu keputusan Bupati. Adapun jumlah anggaran sekitar 4,3 Milyar dan setiap desa menerima bantuan berbeda, ada yang 50 juta dan itu dilihat dari perhitungan jumlah hak pemilih, jumlah TPS, jumlah BPD serta jumlah panitia di desa, “ tandas Ape seraya berharap Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta menghasilkan pemimpin yang amanah, berkualitas dan bermartabat. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *