Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Polres Pandeglang Lakukan Tes Membaca Al-Qur’an Kepada Personil dalam Sidang Pra Nikah

×

Polres Pandeglang Lakukan Tes Membaca Al-Qur’an Kepada Personil dalam Sidang Pra Nikah

Sebarkan artikel ini

Views: 206

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Delapan pasang calon pengantin dari Personil Polres Pandeglang dan jajaran lakukan tes kemampuan baca Al-Qur’an saat mengikuti Sidang Pra Nikah di Aula Polres Pandeglang, Rabu (16/02/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang pra nikah tersebut merupakan syarat seorang anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang pra nikah tersebut dipimpin Ketua Tim BP4 Kabag SDM Kompol Abul Mafahir, bersama Kabagops Kompol Yogir Roozandi, Kasi Propam AKP Zul Ahmadi Ampera, dan Delapan personil Polri beserta pasangannya, Anggota Bhayangkari Cabang Pandeglang serta orang tua wali dari para personil yang mengikuti sidang pra nikah.

Dalam sidang pra nikah tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan tim Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) memberikan bimbingan dan nasehat pranikah.

Kapolres mengatakan, seorang anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan harus memenuhi persyaratan yang diajukan kekesatuan, dan persyaratan tersebut salah-satunya adalah sidang pra nikah. Kedelapan Calon Pengantin kita tes membaca al-Qur’an, untuk melihat kemampuan pasangan tersebut menuju pasangan sakinah mawaddah dan warrahmah.

“Oleh karena itu, pernikahan dituntut agar seorang suami dan istri harus bisa membuat pasangannya merasa tentram, tenang, nyaman dan damai dalam menjalani kehidupan bersama supaya sebuah rumah tangga bisa langgeng,” ujarnya.

Calon Pengantin juga harus bisa membaca ayat Al-Qur’an berkenaan dengan keluarga. Dengan tujuan, kata Belny, untuk mengenalkan ayat yang berkenaan dengan keluarga dalam Islam. Selain itu, juga untuk menanamkan pada kedelapan calon ini bahwa Al-Qur’an itu sebagai pedoman hidup dalam berkeluarga.

“Selaku pimpinan kami wajib memberikan petunjuk agar sesuai dengan peraturan, mudah-mudahan pasangan pasangan sidang pra nikah hari ini diberkahi allah menuju kebaikan, sakinah, mawaddah dan warrahmah,” pungkasnya. (Yan/Hms Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 101 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…