Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Perbup Sidoarjo No 96 Tahun 2021 Diskriminatif

×

Perbup Sidoarjo No 96 Tahun 2021 Diskriminatif

Sebarkan artikel ini

Views: 376

SIDOARJO, JAPOS.CO – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 96 Tahun 2021 yang resmi diundangkan pada tanggal 28 Desember 2021 tentang besaran alokasi dana desa bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dan bantuan keuangan kepada desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 dinilai diskriminatif. Hal ini disampaikan oleh Ketua FKKD ( Forum Komunikasi Kepala Desa) Kabupaten Sidoarjo H Heru Kades Suwaluh Kecamatan Balongbendo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi melalui telelpon selulernya Kamis (17/2/22) Heru menegaskan ada 75 desa yang tidak mendapat Bantuan Keuangan (BK) dari anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Bantuan keuangan Khusus (BKK) dari Bupati Sidoarjo. “Ini tidak adil dan bisa dibilang diskriminatif,” tandas Heru.

“Parameter apa yang digunakan oleh Pemkab dalam memberikan BK /BKK dari yang digembar gemborkan oleh Anggota Dewan saat menjadi narasumber di berbagai acara desa yang mendulang suara banyak untuk pileg kemaren Akan diberi BK sedang yang tidak dapat suara tidak akan diberi BK,” ucap Heru mengutip kata -kata anggota DPRD.

“Saya pernah menyuarakan dan atau mengusulkan agar proporsi BK maupun BKK dibagi secara adil sesuai dengan besaran wilayah dan jumlah penduduk, lho saya malah dituduh jadi propokator ini kesann gak benar,” ungkap Heru penuh tanda tanya.

Terpisah Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo Suryano SH MH saat dikonfirmasi Japos.co terkait masalah BK/BKK melalui telepon Kamis (17/2) mengatakan BK itu karena ada pagunya di Dewan jadi biasanya diberikan kepada desa-desa yang mau berkomunikasi dengan Anggota Dewan.

Selain itu, salah satu Kades di Kecamatan Buduran S 43 tahun mengatakan hal ini tidaklah adil. “Ini sangat tidak adil Mas dan Illogical (tidak masuk akal) masak ada desa yang luasnya hanya 2 RT di Buduran dapat BK senilai Rp 260.000.000 sedangkan desanya yang luas dan berpenduduk besar tidak mendapatkan apa-apa ,ini hanya politik anggaran balas jasa karena Pilbup maupun Pileg,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan Sekda Kabupaten Sidoarjo Drs ACH Zaini MM saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan keterangan apapun bahkan saat di telepon juga tidak bersedia menjawab panggilan.(Zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 86 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…