Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Jumpa Pers Polres Dharmasraya Dalam Beberapa Titik Kasus Pada Bulan Januari dan Februari 2022

×

Jumpa Pers Polres Dharmasraya Dalam Beberapa Titik Kasus Pada Bulan Januari dan Februari 2022

Sebarkan artikel ini

Views: 243

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pointer press release Polres Dharmasraya terkait pengungkapan kasus selama periode bulan Januari sampai Februari 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Polres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,S.I.K mengungkapkan pada media ini dalam jumpa Pers berlangsung hari Jum’at ( 11/02/22) di Mako Polres Dharmasraya.

Beberapa titik kasus penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Satreskrim,Satnarkoba,dan Polsek dibawah Satuan Polres Dharmasraya melakukan operasinya dan berhasil di eksekusi ke rutan Polres Dharmasraya sebagai tahanan sementara.

Kasus-kasus antara lain; kasus perjudian jenis Togel, kasus cabul, kasus miras, kasus Narkotika, kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin,dan razia balapan liar di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam jumpa Pers beliau menyebutkan beberapa macam jenis kasus dan Tempat kejadian Pelaku.

“TKP kejadian Tindak pidana antara lain seperti kasus perjudian jenis Togel yaitu di Jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung dan Jorong Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung.

Selanjutnya ungkap Kapolres yaitu kasus pencabulan di Camp PT.SMP Jorong Tuo Kenagarian Bonjol kecamatan Koto Besar.

Juga dilanjutkan dengan kasus miras dengan satu TKP yaitu di Jorong Bukit Berangan Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung,dan juga kasus Narkoba dengan empat lokasi yaitu di Jorong Pasar Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru,dan kedua TKP di Jorong Koto Kenagarian Koto Baru kecamatan Koto Baru, selanjutnya yang ke tiga TKP di PT.Incasi Raya Pangian Afdeling H Jorong Sinamar Timur Kenagarian Sinamar kecamatan Koto Besar,dan terakhir TKP di Jorong Pulau Punjung kenagarian Empat Koto Pulau Punjung kecamatan Pulau Punjung,” ungkap Kapolres Dharmasraya.

Tidak sampai disitu saja Kopolres Dharmasraya dengan jajarannya juga melakukan beberapa penangkapannya dalam kasus seperti Kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu satu TKP, dan juga kasus kenakalqn remaja seperti balab liar dengan TKP di SPBU Pulau Punjung dan jembatan Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung.

Polres Dharmasraya juga menyebutkan barang bukti dan pelaku dengan berbagai kasus pada Januari hingga bulan ini  yaitu tersangka perjudian Togel ada 5 orang yaitu inisial AS (36 th),HN (52th),AM (47 th),THB (51 th),dan AP (36 th).

Pada kasus cabul 1 orang dengan tersangka KT(68 th).Tersangka pemilik penjual miras 1 orang dengan inisial Y (39 th).Tersangka lainnya adalah pada kasus Narkotika sebanyak 8 orang tersangka yaitu RA (38th),RH(39th),B(37th),W (48th),D(45th),RPY (39th),dan seterusnya tersangkah kasus kepemilikan senpi dan bahan peledak yaitu 1 orang dengan inisial T(49 th).

Barang bukti yang disita kasus togel antara lain 1 unite handphone merk Vivo warna biru,1 unite handphone merk Samsung warna putih,1 buah kartu ATM BRI warna biru,1 buah kartu tabungan BRI Simpedes,uang sebanyak Rp 240.000,dan 10.000 diluar buku tabungan atau uang tunai.

Hal ini juga ditemukan barang bukti seperti handphone merk Evercoss warna hitam, Samsung,dan selembar kertas coretan angka togel juga uang sebesar Rp 50 ribu.

Selanjutnya Kapolres Dharmasraya juga membeberkan barang bukti kasus miras yaitu anggur merah sebanyak 5 botol.Barqng bukti kasus Narkotika jenis Shabu 3 BB,dan ganja juga dilengkapi dengan BB nya sebut Kapolres.

Pada Kasus pilikqn senpi juga mempunyai BB yang jelas yaitu 1 pucuk senjata Laras panjang, 1 bahan peledak misiu, 7 buah potongan besi, 11 buah pemicu bahan peledak, 3 alat pemicu guna pengisian misiu ke senjata,dan 6 gumpalan misiu.

Kasus Balapan liar juga disebutkan Kapolres dengan barang bukti sebanyak 37 unit Sepeda motor dengan berbagai merek yang di sita oleh petugas dan diparkir di Mako Polres Dharmasraya.

Ketentuan hukum yang akan  dipersangkakan Terhadap tersangkah adalah pada kasus perjudian Togel pasal 303 KUH Pidana,dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun untuk bandar dan 4 tahun untuk pemain.

Kasus cabul akan disangkakan pasal 300 ayat (1) KUH Pidana dengan ancan hukuman 6 tahun penjara. Pada kasus Narkotika akan disankakan dengan pasal 114 ayat(1) sub pasal 112 Ayat (1) junto pasal 132 Ayat (1) dan UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika ,dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maximal hukuman mati.

Selanjutnya kata Kapolres pada kasus kepemilikan senpi dan bahan peledak akan disangkakan pasal 1 ayat(1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ermanchaniago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *