Views: 182
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Tenaga Koordinator Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Bukittinggi, sebagai perpanjangan tangan Dinas Sosial yang bertugas melakukan pendataan di lapangan. Munculnya riak-riak di tubuh TKSK tersebut, karena adanya penggantian tenaga di Tahun 2022, masih dalam tahap proses. Hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan yang disampaikan Kadis Sosial, Linda Faroza, Senin ( 7/2/2022).
Gonjang-ganjing pergantian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK) Kota Bukittinggi, Dinas sosial masih melakukan proses dengan aturan yang diikat dengan Permensos Republik Indonesia No. 28 Tahun 2018, tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) Kecamatan.
Permensos RI No. 28, pasal 20, ayat (1), Masa tugas TKSK paling lama 5 tahun, ayat ( 2) perpanjangan masa tugas sebagai mana ayat tersebut harus sesuai usulan Dinas Sosial Kab/Kota.
Dinas Sosial tidak bisa memberhentikan TKSK. Namun harus mengacu aturan Permenkes.
“Sejauh ini belum kita lakukan penggantian, kita harus menjalani proses sesuai aturan,” jelas Linda,
Sementara TKSK, wilayah Kota Bukittinggi memiliki tiga Kecamatan, masing-masing ditempatkan 1 koordinator TKSK. Tiga orang TKSK di Kecamatan, masa tugas 12 tahun bagi TKSK Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), TKSK Kecamatan Guguk Panjang masa tugas 4 tahun dan TKSK Kecamatan Mandiangin Koto Salayan 12 tahun masa tugasnya.
“Tiga TKSK, kalau kita merujuk Permenkes No. 28 2018, Pasal 20 ayat (2), dapat diperpanjang ataupun tidak, dengan masa tugas yang sudah puluhan tahun perlunya ada kaderisasi,” terangnya. (Yet).