Views: 235
JAKARTA, JAPOS.CO – Sehubungan dengan beredarnya berbagai pemberitaan tentang tuntutan hukuman mati terhadap Munarman, Aziz Yanuar selaku Tim Kuasa Hukum angkat bicara.
Menurut Aziz, bahwa berita-berita tersebut bermuatan berita bohong atau hoaxs, insinuatif, penuh rekayasa dan melanggar prinsif-prinsif jurnalisme.
“Banyak medianya yang menyebutkan itu ada 9, berita-berita itu patut diduga melanggar Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” terang Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/2).
Kemudian dalam keterangan persnya ssecara tertulis juga Aziz menyebutkan bahwa perkara yang sedang di hadapi kliennya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memasuki siding ke-10 dengan agenda siding pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum dan sudah menghadirkan sejumlah saksi 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan.
“Dalam persidangan khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi terungkap fakta bahwa klien kami H Munarman tidak terbukti sebagai merencanakan dan mendanai sseminar, orang yang menggerakan, memprovokasi memberikan hadiah, uang dan janji-janji maupun tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat percobaan dan pembantuan kepada para saksi napiter lainnya serta tidak pernah memerintahkan Anggota FPI ke Luar Negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dituduhkan oelh Penuntut Umum,” ungkap Aziz.
Bahkan kata Aziz, Setelah kegiatan acara Seminar tanggal 24 dan 25 Januari 2015 kliennya hingga wakatu ditangkap tidak pernah ada komunikasi dengan para saksi atau napiter.
“Kami meminta kepada media yang memuat pemberitaan segera mencabut, meralat dan memeperbaiki yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami,” tutupnya.(Red)