Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Aktifitas Galian C di Dusun 5 Huta Buluh Disebut Belum Pernah Bayar Retribusi

×

Aktifitas Galian C di Dusun 5 Huta Buluh Disebut Belum Pernah Bayar Retribusi

Sebarkan artikel ini

Views: 222

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Badan Usaha Milik Daerah atau yang lazimnya disingkat BUMD sejatinya dibentuk untuk mewujudkan tujuan mulia dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah Daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya serta diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri dalam berbagai aspek kehidupan di daerahnya, baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya.

Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku dengan adanya kegiatan pertambangan golongan C, tanah timbun di Desa Nanggar Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, di dusun 5 Huta Buluh yang menjadi sorotan publik, dimana kegiatan pengerukan tanah urug yang melibatkan alat berat excavator di sebut belum pernah memberikan pajak retribusinya.

Dalam penelusuran Japos.co, Jumat (04/02) di lokasi salah satu lahan warga Desa Nanggar Bayu Dusun 5 Huta Bulu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, tampak satu unit alat berat excavator tidak dipergunakan bekerja dan tidak seorang pun tampak di lokasi pengerukan tanah urug tersebut.

Camat Bosar Maligas Rosmardia Purba SE saat di mintai keterangannya terkait izin galian C serta kegunaan tanah urug digunakan untuk apa, ia mengaku tidak mengetahui perizinan tesebut.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui ada izinnya atau tidak dan masalah buat apa di jual kemana tanah timbun tersebut juga tidak mengetahuinya,” terang Camat.

“Belum lagi ada dari pihak pengusaha atau vendornya untuk melaporkan kegiatan itu, nanti kita cari infonya,” lanjutnya.

Sementara Kepala Desa (kades) Nanggar Bayu Kecamatan Bosar Maligas Supriadi saat di mintai keterangannya mengatakan pihak camat sendiri pernah mempertanyakan terkait retribusi tersebut.

“Memang tadi ada Ibu Camat Bosar Maligas bertanya terkait tanah timbun itu bang mengenai retribusi, saya jawab tidak ada,” jawab Supriadi saat di mintai keterangannya melalui telepon selulernya pada Jumat (04/02).

Dan saat di tanya terkait pengelola galian C yang ada di desanya itu memberikan satu nama perusahaan CV Mitra Nanggar Bayu.

Terpisah Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun Kecamatan Bosar Maligas Walden Tongam S Sos mengatakan terkait kegiatan galian C tanah timbun di Desa Nanggar Bayu Huta 5 Turunan Buluh Kecamatan Bosar Maligas, yang di kelola CV Mitra Nanggar Bayu, belum pernah melaporkan ke pihaknya.

“Belum pernah mereka (CV mitra Nanggar Bayu) melapor ke kita bang, itu merupakan kewajiban mereka, tapi mereka telah melanggar peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019 tentang retribusi pajak golongan C tanah timbun,” ungkapnya.

Aktivitas galian C tanah timbun di Desa Nanggar Bayu yang di ketahui akses jalan pengangkutannya melalui lahan HGU PTPN 4 unit kebun Gunung Bayu afdeling 7 di Blok 05AE, di mana terlebih dahulu menutup parit isolasi batas antara lahan HGU dan lahan masyarakat, seyogyanya haruslah mematuhi peraturan serta mekanisme yang ada agar tidak menjadi perhatian publik.(Bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *