Views: 167
KAMPAR, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau akan tindaklanjuti apa sebab tertundanya pelaksanaan eksekusi atas objek perkara perdata H Idris Cs (penggugat) melawan Salomo Ginting dkk (tergugat).
Hal itu disampaikan Ketua PN Bangkinag kelas 1B, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp salah satu awak media,Minggu (5/2/22).
Ketua PN Bangkinang menyampaikan, Hari senin pihaknya periksa dulu data realnya apa penyebab eksekusi tak kunjung terlaksana.
“Hari Senin nanti saya cek yah bang. Karena kami harus liat data dulu. Saat ini ada 70an perkara yangg dimohonkan Eksekusi. Makanya nanti saya liat dulu data realnya kenapa tidak bisa terlaksana?, jawabnya
“Saya lihat dulu datanya yah bang. Nanti juru bicara kami yg akan menyampaikan data selengkapnya kebetulan ini hari libur. Nanti hari Senin kami informasikan, ” terang ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Diketahui sebelumnya, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)perkara perdata nomor 2455 K/Pdt/2016 antara H Idris Cs (Penggugat) melawan Salomo Ginting dkk (tergugat) telah inkracht.
Inkrachtnya putusan tersebut mengabulkan gugatan oleh H Idris Cs atas objek lahan seluas 200 hektar yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar – Riau,
Sebelumnya juga PN Bangkinang dan PT Pekanbaru mengabulkan gugatan H Idris dengan nomor putusan : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn. Jo nomor : 130/PDT/2015/PT.PBR.
Kepada media penggugat (H Idris Cs) mengatakan, sejak dikabulkannya putusan tersebut, giat eksekusi atas objek perkara belum dilaksanakan.
” Beberapa tahun lalu sudah dilaksanakan pra eksekusi, namun eksekusi lahan objek perkara tidak kunjung dilakukan. Telah dua kali eksekusi ditunda tidak direalisasikan. Pertama kata pihak penegak hukum karena Covid 19. Setelah menunggu lama, Penasehat hukum saya menyurati PN Bangkinag menindaklanjuti eksekusi, tapi tetap juga tidak terealisasi. Pihak PN Bangkinang mengatakan eksekusi ditunda lagi karena pihak tergugat (Salomo Ginting Cs) yang sudah kalah oleh putusan Mahkamah Agung mengajukan permohonan PK (peninjauan kembali), ” ungkap H Idris.
H Idris melalui penasehat hukumnya, Polman P Sinaga SH menyampaikan, pihaknya menghormati upaya hukum luar biasa (PK) yang dimohonkan oleh tergugat. Namun ia menegaskan bahwa hal itu tidaklah dapat menghalangi berjalannya eksekusi.
”Kita menghormati proses berjalannya hukum atas permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh pihak yang kalah (tergugat Salomo Ginting dkk), namun hal itu tidaklah menghalangi berjalannya proses hukum eksekusi dimana hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ” tegas Polman.(Tim)