Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

BGA Grup Tuding BPN Ketapang Penyebab Kisruh Antar Warga Dusun Mambuk Dengan Perusahaan

×

BGA Grup Tuding BPN Ketapang Penyebab Kisruh Antar Warga Dusun Mambuk Dengan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Views: 370

KETAPANG, JAPOS.CO – PT Inti Sawit Lestari (ISL) yang merupakan anak perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup menuding Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang-Kalbar sebagai pemicu kisruh antara masyarakat khususnya di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi dengan perusahaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

BPN dinilai telah menerbitkan dua peta bidang tanah yang bertentangan sehingga mengantarkan polemik. Kehadiran dua peta itu pula dipandang dan membuat perusahaan merasa tidak nyaman melakukan investasi

Berbeda dengan masyarakat, dua peta yang diterbitkan BPN Ketapang adalah yang sebenarnya. Masyarakat Mambuk mengaminkan dan mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka.

Bagi masyarakat tudingan perusahaan dipandang tidak mendasar. Jauh dari pernyataan itu dan berdasarkan data serta fakta yang ada, masyarakat meyakini bahwa lahan yang ditanam kebun sawit dan diakui PT ISL itu keberadaanya di luar HGU, dan berdasarkan catatan masyarakat ada 1400 hektar  tertanam di luar titik koordinat.

Guna mencari solusi dan keadilan perwakilan masyarakat beberapa waktu lalu mencoba membawa persoalan ini ke DPRD Ketapang. Mereka melakukan audensi ke komisi II, dan acara tersebut dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara warga Dusun Mambuk dengan PT. BGA.

Wal hasil, kurang lebih dua jam RDPU digelar, Komisi II melalui ketuanya UTI Royden Top yang didampingi Sekretaris dan anggota komisi menyampaikan kesimpulan diantaranya, bahwa Komisi II diamanahkan untuk membentuk tim khusus setelah mendapat petunjuk dari Ketua DPRD Ketapang guna menelusuri lahan Eks PT BIG  yang dipersoalkan.

Komisi berpandangan, sesuai pengakuan BPN dalam rapat, bahwa lahan 1.400 hektar yang digarap PT ISL di luar HGU, namun menurut Sang Ketua perusahaan juga tidak salah karena kegiatan mereka (menggarap lahan) mengacu pada bukti-bukti yang didapat pada saat menang lelang PT. BIG kemarin.

Menyikapi persolan di atas, Kepala Perwakilan BGA, Riduan mengklarifikasi dan menyampaikan bahwa kisruh terjadi antar masyarakat Dusun Mambuk dengan perusahaan setelah BPN Ketapang menerbitkan dua peta bidang tanah yang bertentangan satu dengan lainnya.

Selanjutnya Riduan bercerita dimana asal muasal persoalan terjadi. Menurut dia kekisruhan bermula setelah BGA memenangkan lelang lahan perkebunan eks PT Benua Indah Grup (BIG). Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Berdasarkan risalah lelang remsi oleh Negara ini dengan No 134/2015 tertanggal 26 Mei 2015, PT ISL mendapatkan peta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) berbentuk vertikal.

Tapi belakangan dikatakan Ridwan muncul peta horizontal yang diklaim BPN Ketapang sebagai peta milik BGA Grup sebagai pemenang lelang resmi itu.

“Inilah yang memicu polemik karena adanya pihak ketiga dan juga masyarakat yang akhirnya mengklaim lahan perkebunan milik BGA,” ungkap Riduan, Senin (7/2) di ruang kerjanya.

Ia melanjutkan proses lelang juga melibatkan BPN Ketapang bahkan yang mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 23 Oktober 2014 lengkap dengan rinciannya.

Kemudian di dalamnya menyatakan status tanah secara yuridis dan fisik atas suatu bidang tanah dan objek lelang sesuai dengan data buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

“Artinya peta vertikal yang kami dapat dari hasil lelang telah diakui BPN Ketapang. Tapi kenapa ada peta bidang horizontal yang sekarang muncul. Pada saat proses balik nama menjadi hak milik BGA Grup, BPN Ketapang juga telah melakukan pengecekan dan pemetaan patok batas HGU di lapangan yang semuanya sudah sesuai dengan SHGU berbentuk vertikal,” jelasnya.

BPN menurut dia tidak pernah memberi peringatan atau teguran terhadap PT BIG, pemilik lahan awal yang telah melakukan penanaman lebih hingga 20 tahun. Bahkan membiarkan proses lelang menang hingga PT BGA dengan peta tanah berbentuk vertikal.

“Makanya lucu setelah bertahun-tahun pasca lelang menang muncul pihak yang mengklaim HGU milik mereka dan muncul peta bidang horizontal,” ujar Riduan.

“Kami mengikuti lelang resmi dan kami telah membayar biaya lelang ke Negara sebesar Rp 160 milyar lebih,” tambahnya.

Ditegaskan, jika masalah ini berlarut-larut tidak mungkin tidak akan menggugat BPN. Serta penyelenggara lelang Negara tersebut karena mempermainkan dan merugikan.

Sebelum BGA mengikuti lelang, ada beberapa kali dari pihak terkait untuk melakukan upaya lelang, namun selalu gagal karena tidak ada perusahaan yang bersedia.

“Saat lelang kelima kali baru kami ikut, selain  pertimbangan bisnis juga mengikuti imbauan Pemerintah Daerah. Di antaranya demi membantu masyarakat yang menerima dampak dari masalah PT BIG sebelumnya,” ingat dia.

“Sebab itu jika BPN tetap berpendapat BGA Grup memiliki SHGU berbentuk peta horizontal, hanya satu yang saya tanyakan, apakah BPN siap bertanggung jawab, karena di dalamnya terdapat sertifikat hak milik (SHM), ada rumah ibadah dan sekolah. Kalau itu dipaksakan maka BPN harus siap bertanggung jawab kepada masyarakat yang tanah dan rumahnya masuk dalam SHGU kami,” tegas Riduan mengingatkan.

Melaui media ini dia berharap kepada Pemda Ketapang agar dapat membantu mengatasi kekisruhan tersebut melalui kebijakan yang sebijak-bijaknya guna keberlangsungan dunia investasi di Bumi Bertuah ini.(Tris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *