Views: 231
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meski telah mengintruksikan harga minyak goreng (Migor) yang di jual kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, namun masih ada pedagang yang menjual diatas HET. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi melalui Sekretaris Nurdiana ketika dikonfirmasi Kamis (3/2).
Menurut Nurdiana, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi hingga turun ke lapangan agar penjual migor sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni untuk minyak curah Rp 11 ribu per liter, minyak kemasan biasa Rp 13.500 per liter dan migor kemasan premium HET Rp 14 ribu per liter. Ditanya masih ada yang menjual diatas HET.
Nurdiana mengimbau dan menyarankan kepada pedagang untuk mengikuti aturan yang telah diterbitkan pemerintah. “Sudah banyak pedagang yang mengikuti HET. Bagi pedagang yang masih menjual diatas HET supaya migor tersebut dikembalikan ke distributor dan kembali mengambil Minyak Goreng (migor) dengan harga terbaru. Selain pedagang tidak merugi, instruksi pemerintah diikuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
“Pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (Inspeksi) dilapangan. Tujuannya untuk lebih memastikan tidak ada lagi migor yang di jual diatas HET. Terpisah, salah seorang pemilik warung di Kecamatan Kota Mukomuko, Japri mengaku masih menjual migor kemasan premium diatas HET. Ini dikarenakan masih menggunakan modal lama,” lanjutnya.
“Saya memang masih menjual migor premium di atas 14 Ribu Rupiah per liter. Karena migor yang di jual ini masih menggunakan stok lama yang pembeliannya lebih tinggi,”akunya.Ditanya adanya saran pemda Mukomuko supaya mengembalikan ke distributor. Ia mengaku akan menindaklanjuti imbauan pemerintah tersebut,” terangnya.
“Saya akan ikuti imbauan pemerintah. Migor dengan modal lama akan saya packing dan dikembalikan ke distributor. Serta akan mengambil migor dengan harga terbaru. Sehingga penjualan ke masyarakat sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Nurdiana.(JPR)