Views: 201
JAKARTA, JAPOS.CO – Sidang lanjutan dengan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (2/2).
Adapun saksi yang dihadapkan ke Majelis Hakim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat orang AR, Z , A dan AU.
Menurut saksi AR, dalam kegiatan tabligh akbar yang diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 2015 pada saat itu, terdakwa Munarman memberikan materi terkait perekonomian global.
Lanjutnya, saat acara yang mereka gelar juga terdapat beberapa simbol ISIS, termasuk saat konvoi berlangsung.
Ketika ditanya, apakah polisi mengetahui bahwa atribut yang kenakan merupakan simbol ISIS? AR menjawab tidak memperhatikannya.
“Saya tidak perhatikan yang mulai. Beliau (polisi) masuk, tapi yang jelas ada,” ujarnya
Sementara Saksi Z menilai ceramah Munarman berdampak dahsyat bagi keluarganya. Dia mengibaratkan ceramah Munarman bak air susu ditetes racun.
Saksi Z menyebut keluarganya menjadi bulan-bulanan masyarakat karena dakwah yang disampaikan Munarman saat di Makassar. Bahkan, kata saksi Z, hal itu masih ia rasakan walaupun keluarganya itu sudah meninggal.
“Ana keluarga dari FPI, semenjak antum datang ke Makassar, keluarga ana jadi bulan-bulanan akibat dakwah-dakwah antum, sampai mereka mati. Ingat, antum cuman sendiri ditahan, ana, kakak saya sudah meninggal, sudah berapa orang!” tegas saksi Z.
“Terkait pemahaman Saudara,” kata Munarman.
“Bukan pemahaman saya, itu akibat taklim antum!” jawab saksi Z.
Saksi Z lalu memohon kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan menjelaskan. Majelis hakim pun menyetujui.
“Tapi Yang Mulia, ana minta izin Yang Mulia, ana, saya juga harus menjelaskan supaya ini permasalahannya jelas. Jangan cuma bertanya yang inti-intinya saja yang bisa menyelamatkan dia. Mereka tidak mengetahui apa yang saya rasakan, Yang Mulia,” ujar saksi Z.
“Baik gitu ya, kalau pertanyaan dijawab, tunggu dulu jawabannya sampai selesai,” ujar hakim.
Belum sampai saksi menjelaskan, Munarman sudah melempar pertanyaan lagi. Munarman bertanya ke saksi Z soal berapa kali dirinya mengisi ceramah di pengajian.
Saksi Z mengatakan Munarman memang hanya sekali mengisi ceramah. Akan tetapi, kata saksi Z, ceramah Munarman berdampak dahsyat bagi keluarganya.
“Berapa kali saya mengisi taklim di pengajian?” tanya Munarman
Saksi lain dalam dalam persidangan tersebut saksi AA, ia mengungkapkan dalam kegiatan seminar terdakwa menyampaikan materi terkait amal maruf nahi munkar serta visi dan misi FPI. Setelah seminar ditutup dilanjutkan dengan acara berbaiat bersama yang dipimpin Ustad Basri dan dilanjutkan dengan konvoi keliling kota Makasar dengan membawa atribut bendera FPI dan bendera ISIS.
Menurut AA, konvoi tersebut bertujuan mensosialisasikan bahwa bendera Tauhid tersebut bukan lah bendera teroris.
Motivasi AA dalam mengikuti baiat tersebut, karena hadirnya sosok terdakwa Munarman yang nota bene Sekretaris Pusat FPI Pusat sehingga saksi tertarik untuk hadir, setalah mendengar ceramah terdakwa secara langsung muncul giroh yang tinggi untuk menegakan syariat islam.
Selain mengikuti kajian rutin khusus di Villa Mutiara, kata AA melakukan idad dengan latihan menembak dengan menggunakan senjata guna mempersiapkan ketika tegaknya syariat islam di Indonesia dan tujuan yang pastinya agar bias meraih mati syahid.
Namun AA tampak kesal mendengar pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Munarman, AA merupakan mantan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang hadir dalam acara baiat ISIS berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 Januari 2015. Acara itu dihadiri Munarman.
Awalnya, salah satu kuasa hukum Munarman bertanya kepada AA soal konvoi setelah acara baiat ISIS tersebut. “Saudara saya tanya, ada polisi atau enggak (dalam konvoi)?” tanya kuasa hukum Munarman. “Ada, ada, untuk mengatur lalu lintas saja,” jawab AA. Kuasa hukum Munarman kemudian kembali bertanya apakah polisi yang mengatur lalu lintas itu berseragam. “Berseragam atau tidak berseragam?” tanya kuasa hukum Munarman.
“Namanya (polisi) lalu lintas pasti berseragam. Aduh ini pak pengacara ini bertanya detailnya, kalau bertanya terus…,” jawab AA. “Seragam TNI atau polisi?” kuasa hukum Munarman kembali bertanya. “Mungkin Anda lebih tahu, tanya saja ke rumput yang bergoyang,” jawab AA dengan nada kesal. Mendengar jawaban itu, tim kuasa hukum Munarman merasa jawaban AA terkesan bercanda.
“Saudara itu ditanya fakta, saksi fakta, pertanyaan saya kan tentang fakta, saya rasa pertanyaan saya tidak ada lucu-lucunya. Saudara serius,” kata kuasa hukum Munarman.
Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.(Red)
\