Views: 380
KALBAR, JAPOS.CO – PT CMI (Cita Mineral Investindo, Tbk.) di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar dirundung masalah, perusahaan tambang Bauxite ini dituding mencaplok hampir 2000 an Hektare lahan di Marau, milik PT PBI (Putra Berlian Indah). Tak ayal, pada 1 Februari 2022 jalur transportasi Jalan Hauling dilakukan pemortalan dan pembatasan akses oleh PT. PBI.
Menurut Marchristian Juvemery selaku General Manager PT PBI, area konsesi izin milik PT PBI seluas 6.941.33 Hektare.
“Persisnya kita belum ukur, tapi lebih dari 1000 hektar yang sudah tergarap dari total IUP kita seluas 6.941.33 Hektare, bahkan hampir mendekati 2000 Hektare,” pungkas Marchristian kepada Japos.co (2/2) via sambungan telepon seluler.
“Kita kemarin mencoba melayangkan surat kepada pihak managemen PT CMI, yang telah menggarap lahan kita itu, surat pertama tertanggal 17 Januari, kemudian surat kedua juga di Januari, namum belum ada jawaban juga dan terakhir surat ketiga tanggal 27 Januari, surat terakhir kita memberikan penekanan bahwa kami akan melakukan penertiban tata ruang di wilayah konsesi kita,” sambung Marchristian kepada Japos.co.
Sementara Julian Situmorang mewakili managemen PT CMI (Cita Mineral Investindo. Tbk) saat dikonfirmasi Japos.co terkait peristiwa ini menjawab beberapa point, diantaranya: “Bahwa kami belum dapat menjawab surat sebanyak 4 (empat) kali, yang mana surat terakhir diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2022 dan disusul dengan tindakan pemortalan jalan hauling milik PT CMI, Tbk pada keesokan harinya tanggal 1 Februari 2022, dikarenakan pada surat-suratnya PT Putra Berlian Indah (PBI) dilampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang perlu dimintakan klarifikasi dan arahan dari instansi terkait, dalam hal ini BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, termasuk instansi terkait lainnya
di tingkat Provinsi (Kalimantan Barat) dan tingkat Kabupaten (Ketapang). Hal ini dimaksudkan agar kami memperoleh kejelasan bahwa sebatas mana PT PBI dapat melakukan kegiatan operasional di lapangan yang mana berdasarkan dokumen PKKPR masih harus menjalani beberapa proses pengurusan perizinan lanjutan. Bahwa pada prinsipnya PT CMI, Tbk mendahulukan kehati-hatian terkait status kepastian hukum dari perizinan yang dimiliki PT PBI,” ungkap Julian Situmorang kepada Japos.co (03/02) via pesan WhatsApp.
“Bahwa tindakan pemortalan jalan hauling milik PT. CMI, Tbk yang dilakukan oleh PT
PBI menurut pendapat kami jelas sebagai tindakan merintangi dan/atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari PT CMI, Tbk selaku pemegang IUP yang sah, maka dari itu perusahaan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia). Sehingga proses penanganan dan penyelesaian permasalahan tindakan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan ada pada jalur hukum yang benar. Bahwa pada prinsipnya PT CMI, Tbk mendahulukan penegakan hukum dalam hal terjadi tindakan yang mengganggu kegiatan operasional penambangan” tambah Julian Situmorang kepada Japos.co.
Sementara Pihak Polres Ketapang melalui Humas mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi dan data terkait permasalahan tersebut.
“Sampai saat ini kami Humas Polres belum dapat memberikan statement dikarenakan belum ada informasi dan data yang kita terima” pungkas Humas Polres Ketapang kepada Japos.co (03/02) via pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, Japos.co masih monitor kondisi terupdate dari berbagai pihak. (Hardi)