Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Oknum FA Diduga Bekingi Salah Satu Tambang Emas di Kecamatan Talawi

×

Oknum FA Diduga Bekingi Salah Satu Tambang Emas di Kecamatan Talawi

Sebarkan artikel ini

Views: 339

SAWAHLUNTO, JAPOS.CO – Ironisnya, penambangan emas di salah satu aliran Sungai Batu Laung kecamatan Talawi tersebut di bekingi  oleh salah seorang jagoan insial FA.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan penelusuran Japos.co- di lokasi tambang dan temuan sebuah  rekaman pembicaraan antara C dan A cukup jelas di dengar, bahwasanya tambang emas tersebut sudah dipercayakan kepada F.A untuk menghendelnya, menurut suara didalam rekaman tersebut.

Kondisi lingkungan di sepanjang bantaran sungai Batu Laung Kecamatan Talawi yang menjadi salah satu lokasi penambangan emas tanpa izin terlihat memprihatinkan. Rusaknya daerah aliran sungai ( DAS) yang menyebabkan air menjadi keruh.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan siapapun bekingannya yang jelas penambangan emas di bantaran sungai Batu Laung ini ilegal ( tidak memiliki legalitas). “Kok beraninya mereka membeking, siapa FA itu,” terangnya.

Menurut keterangan salah seorang yang diduga sebagai pengelola tambang emas di bantaran sungai Batu Laung tersebut berdalih dan membantah.”Itu tidak benar, saya kenal biasa aja dengan FA, siapa yang bilang demikian,” ucap C via telepon selulernya, Rabu tanggal (2/2/2022).

Ketika awak Japos.co- mengirimkan bukti rekaman pembicaraan C dengan A ,tapi tidak dijawab, aktor intelektual ini diam seribu bahasa.

Terpisah Direktur GACD, Andar Situmorang SH mengatakan, “dalam UU pertambangan harus lengkap surat IUP , IPR dan IUPK sesuai yang tertulis dalam Pasal 34 ayat 2 huruf b UU no 4 th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara( ” UU 4/2009″) Jo pasal 2 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Barang siapa yang terbukti mengangkangi aturan ini, siapapun orangnya, siap siap pidana menunggu,” tegasnya.

Pemerintah Talawi melalui Sekretaris Desanya mengatakan soal izin mereka belum punya izin, karena itu ranahnya pemerintah Pusat dan Provinsi. “Keluhan masyarakat memang sudah dua orang warga yang melapor kesini, dan itu sudah kita lanjutkan ke tingkat atas. Kalau soal oknum F.A yang membekingi tambang ini, saya juga tidak tahu”, tegas Beni. E.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada nampaknya respon dan tindakan dari Pemerintah kota Sawahlunto untuk menertibkan penambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan di sepanjang aliran sungai Batu Laung Kecamatan Talawi kota Sawahlunto ini. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *