Views: 255
PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Di Sempadan Pantai Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman sangat jelas kelihatan berdiri sebuah bangunan mewah yang diduga sampai saat ini belum lagi mengantongi izin yang lengkap sesuai yang diatur dalam persyaratan sebelum membangun.
“Sudah seharusnya pihak pemerintah kabupaten Padang Pariaman beserta dinas terkait melakukan tindakan tegas kapan perlu dibongkar untuk menegakkan aturan tersebut, apalagi bangunan ini letaknya di Sempadan pantai,” terang Andar.
Menurut Andar lagi, bangunan di sempadan pantai dianggap telah banyak melanggar aturan, Perpres 51 tahun 2016 dan Permen KP RI no 21 tahun 2018.
“Dengan adanya perlindungan dan pemeliharaan terhadap sempadan pantai, berarti bisa melestarikan wilayah pantai. Namun kondisi saat ini masih ada juga bangunan malah bisa merusak fungsi dari pantai itu sendiri,” ujar Andar.
Padahal, dalam UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria ( UUPA). Begitu juga dengan Pasal 48-49 menyatakan bahwa sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Minimal 100 meter kearah darat, begitu juga dengan garis sempadan pantai yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
“Dugaan saya, mungkin pemilik bangunan ini orang berkuasa yang bisa mengatur pemerintahan yang ada sekarang, yang bisa membangun seenaknya tanpa memiliki dokumen yang lengkap, dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, mari patuhi Perpres dan Permen KP untuk bangunan di area sempadan pantai, kita sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan dan perundang-undangan dalam membangun,” tutupnya. (D/H)