Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Pemerintah Kabupaten Samosir Dipermalukan Kemendagri

×

Pemerintah Kabupaten Samosir Dipermalukan Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Views: 182

SAMOSIR, JAPOS.CO – Penonaktifan Kadis Dukcapil Kabupaten Samosir secara sepihak mengakibatkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir tidak dapat beraktivitas semestinya. Akibat hal ini  Kementerian Dalam Negeri melayangkan surat peringatan kepada Bupati Samosir tertanggal 27 Januari 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan Nomor Surat Kemendagri  821.22/1785/Dukcapil tersebut menyampaikan, bahwa pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir (Marang Situmorang), bahwa proses pemberhentian tidak melalui mekanisme yang ada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberhentikan dari jabatan sebelum ada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk itu Bupati Samosir dilarang melakukan pemberhentian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Proses lebih lanjut, Bupati Samosir diminta segera membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2774 Tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019, selambat-lambatnya tiga hari sejak diterimanya surat tersebut.

Saat ini telah dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan adminduk. Apabila peringatan ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan tindakan lainnya yang diperlukan dan akan dimintakan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir terkendala akibat telah dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan adminduk yang sangat merugikan masyarakat Samosir yang akan mengurus data administrasi kependudukan.

Dari pantauan Japos.co sejak penonaktifan Kadis Dukcapil, pelayanan terhadap masyarakat beku dan tidak ada aktifitas, sementara berkas sudah menggunung menunggu realisai secepatnya, pada kantor tersebut pada hari Jumat(28/1). Masyarakat mengeluhkan sudah 2 pekan suratnya mengendam untuk pengurusan perpindahan penduduk. “Ada apa ini??? Apa ada !!!!!!,” gerutu salah seorang  warga sambil berlalu mau pulang.(jbr)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 102 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…