Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

DPP LSM Perisai Laporkan Pelaku Perambahan Kawasan HPT Di Kuansing ke Polda Riau

×

DPP LSM Perisai Laporkan Pelaku Perambahan Kawasan HPT Di Kuansing ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Sunardi, Ketua DPP LSM Perisai Sedang Menyerahkan Laporan Ke Petugas SPKT Polda Riau

Views: 292

PEKANBARU, JAPOS.CO – DPP LSM Perisai resmi melaporkan perihal masalah Dugaan Perambahan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi ke Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (27/1/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berawal dari ketika dilakukannya kunjungan  dan peninjauan oleh tim DPP LSM Perisai di salah satu lokasi perkebunan sawit yang di klaim tertulis  plang nama Koperasi SOKO JATI yang diketuai seorang pengusaha yang berinisial SW, saat itu terlihat alat berat berjenis Eskavator sedang melakukan pekerjaan menggalian parit yang diakui pekerjaan milik pengusaha yang berinisial LCT melalui kuasa hukumnya Fegi, SH. Dan melalui penelusuran juga ditemukan drum-drum berisi solar serta bibit kelapa sawit yang siap untuk ditanam.

“Kami dari DPP LSM Perisai secara resmi hari ini tanggal 27 Januari 2022 telah memberikan Laporan Pengaduan Dugaan Perambahan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi  yang kami tujukan kepada Bapak Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau yang mana bahwa di lokasi Kawasan HPT dekat  dengan wilayah Tesso Nilo telah banyak dirambah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini diantaranya adalah pengusaha yang bernama AT alias ADM selaku dari pihak PT. Citra Riau Sarana, SW selaku Ketua Koperasi Soko jati, DV selaku Ketua kelompok Saboleh, SJ mantan Kepala Desa Giri Sako dan SH selaku mantan Camat Logas Tanah Darat dan termasuk LCT yang saat ini sedang menurunkan alat berat yang bekerja di lokasi Kawasan Hutan Produksi yang saya sebutkan tadi,” ungkap Sunardi.

Ia menyebutkan, bahwa kegiatan pembukaan perkebunan dengan tanaman kelapa sawit yang dilakukan pihak-pihak bersangkutan belum mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Ketua DPP LSM Perisai ini sangat menyayangkan perbuatan para oknum tersebut sehingga punahnya Hutan Produksi Terbatas  yang merupakan hutan larangan yang seharusnya dijaga dan dirawat.

“Seharusnya mereka-mereka ini menerapkan program sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik  Indonesia yakni dengan mengajukan program-program berbasis kehutanan. Akan tetapi lokasi kawasan tersebut benar-benar telah dibabat habis dan diganti atau dijadikan  tanaman perkebunan kelapa sawit yang tentunya aktivitasnya tidak mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” terangnya

Sunardi menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan para pengusaha ini jelas melanggar Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 92 huruf a dan b.

Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau

Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Sunardi berharap  bahwa terhadap  Laporannya tersebut benar-benar dapat diproses dan diberikan sanksi  hukum  sesuai  dengan  aturan  perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *