Views: 292
PEKANBARU, JAPOS.CO – DPP LSM Perisai resmi melaporkan perihal masalah Dugaan Perambahan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi ke Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (27/1/2022).
Berawal dari ketika dilakukannya kunjungan dan peninjauan oleh tim DPP LSM Perisai di salah satu lokasi perkebunan sawit yang di klaim tertulis plang nama Koperasi SOKO JATI yang diketuai seorang pengusaha yang berinisial SW, saat itu terlihat alat berat berjenis Eskavator sedang melakukan pekerjaan menggalian parit yang diakui pekerjaan milik pengusaha yang berinisial LCT melalui kuasa hukumnya Fegi, SH. Dan melalui penelusuran juga ditemukan drum-drum berisi solar serta bibit kelapa sawit yang siap untuk ditanam.
“Kami dari DPP LSM Perisai secara resmi hari ini tanggal 27 Januari 2022 telah memberikan Laporan Pengaduan Dugaan Perambahan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi yang kami tujukan kepada Bapak Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau yang mana bahwa di lokasi Kawasan HPT dekat dengan wilayah Tesso Nilo telah banyak dirambah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini diantaranya adalah pengusaha yang bernama AT alias ADM selaku dari pihak PT. Citra Riau Sarana, SW selaku Ketua Koperasi Soko jati, DV selaku Ketua kelompok Saboleh, SJ mantan Kepala Desa Giri Sako dan SH selaku mantan Camat Logas Tanah Darat dan termasuk LCT yang saat ini sedang menurunkan alat berat yang bekerja di lokasi Kawasan Hutan Produksi yang saya sebutkan tadi,” ungkap Sunardi.
Ia menyebutkan, bahwa kegiatan pembukaan perkebunan dengan tanaman kelapa sawit yang dilakukan pihak-pihak bersangkutan belum mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Ketua DPP LSM Perisai ini sangat menyayangkan perbuatan para oknum tersebut sehingga punahnya Hutan Produksi Terbatas yang merupakan hutan larangan yang seharusnya dijaga dan dirawat.
“Seharusnya mereka-mereka ini menerapkan program sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yakni dengan mengajukan program-program berbasis kehutanan. Akan tetapi lokasi kawasan tersebut benar-benar telah dibabat habis dan diganti atau dijadikan tanaman perkebunan kelapa sawit yang tentunya aktivitasnya tidak mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” terangnya
Sunardi menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan para pengusaha ini jelas melanggar Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 92 huruf a dan b.
Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Sunardi berharap bahwa terhadap Laporannya tersebut benar-benar dapat diproses dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (AH)