Scroll untuk baca artikel
BeritaLampungSUMATERA

DPRD Way Kanan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda

×

DPRD Way Kanan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Way Kanan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda

Views: 74

WAY KANAN, JAPOS.CO  – Wakil Bupati Way Kanan Drs Ali Rahman, MT hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda, Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung Raperda, Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung Raperda tentang Kabupaten Layak Anak di  Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Rabu, (26/01/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terlihat hadir Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres Way Kanan, Kajari Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas TPHP Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan

Dalam pidatonya Wakil Bupati Way Kanan menyampaikan, Pendelegasian sebagian besar Kewenangan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang-Undangan memiliki landasan Konstitusi dan Landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.

Selain itu Peraturan Daerah sebagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dalam kaitan ini, Sistem Nasional memberikan Kewenangan Atributif kepada daerah menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah.

rdasarkan pertimbangan tersebut, dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk kiranya dapat dibahas bersama-sama, diantaranya:

  1. Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
  2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung; Dan
  3. Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan

Menindak lanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PK-675/SES.M.EKON/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ yang keduanya mengatur tentang tarif perizinan berusaha hingga retribusi persetujuan bangunan gedung, serta dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, merujuk perubahan-perubahan regulasi tersebut serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan kembali, hal ini penting dilakukan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang tersebar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan 2021.

Dengan dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung.

Untuk menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan dan juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, dan mengingat sudah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2022-2026 melalui perubahan Peraturan Daerah.

Adapun rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut:

Tahun Penyertaaan modal kepada Bank Lampung jumlah (Kumulatif): Tahun 2022 Rp.3.000.000.000 3.000.000.000, Tahun 2023 Rp. 2.000.000.000 5.000.000.000, Tahun 2024 Rp. 1.500.000.000 6.500.000.000, Tahun 2025 Rp. 1.000.000.000 7.500.000.000 dan Tahun 2026 Rp. 1.000.000.000 8.500.000.000.

Dengan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung, maka besaran jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah). Besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini sudah termasuk jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan pada saat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa:

Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00. (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah).Konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini. Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA).

Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,

Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, kita berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dasar hukum sebagai acuan kerja lembaga perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.

Untuk itu, pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak.

Saudara ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan terhormat, hadirin yang saya homati.

Akhirnya kami mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan kami berharap kiranya Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak ini dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan. (Suhaili)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 87 SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Solok Selatan kembali melaksanakan program LAPEK alias Pelayanan Perizinan Ditampek yang bertempat…

Berita

Views: 89 SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengusulkan perubahan dan penyesuaian pada dua Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, yakni untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah…