Views: 198
KETAPANG, JAPOS.CO – Pelaku pelempar Bom Molotov R (45 th) di halaman parkir Rumah Dinas (Pendopo) Bupati Ketapang pada hari Selasa (25/1/22) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang.
Dilansir dari Suara Pemred, R disangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman diatas 10 (sepuluh) tahun.
“Tersangka R sudah ditahan. Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang,” terang Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, Rabu (26/1).
Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya, tersangka R merupakan warga Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, dia adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) memegang jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.
Dalam menjalankan aksinya R melakukan sendiri. Bom molotov itu dibuatnya dari sebuah botol berisikan bensin yang di rakit menyatu dengan sumbu sebagai alat picu pembakar api.
Pelemparan bom oleh R bertepatan saat acara pengambilan sumpah jabatan Eselon III di Aula Pendopo Jalan Agus Salim Ketapang.
Lemparan bom itu mengenai mobil Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang dan memantul ke arah selokan.
Selain itu, paska tragedi telah beredar vidio pendek dimana tersangka R sedang marah diamankan oleh beberapa petugas dilokasi kejadian, dan terdengar suara R menagih uang 1,6 Milyar dan menyebut nama Bupati Ketapang.
Sampai berita ini diturunkan Japos.co masih mencoba mengumpulkan keterangan dari pihak pihak terkait.(Tris).