Views: 206
ASAHAN, JAPOS.CO – Sat Res Narkoba, Polres Asahan mengamankan seorang pria warga BTN Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Ganja.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menerangkan, pria berinisial JS (61) diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku berinisial AAL (55), yang telah diamankan, di Pasar Kisaran Jalan Cipto, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Pelaku diamankan personil operasional Unit l Satres Narkoba, Polres Asahan yang dipimpin Kanit Idik 1, Iptu Mulyoto, SH MH dari kediaman rumahnya pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 16:30 Wib,” ucap Kapolres, Selasa (25/1/2022).
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 (Enam) amp, yang disimpan dikamar tidur rumah pelaku JS beserta 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahuinya identitasnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba, Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(Hp)