Views: 221
SIMALUNGUN, JAPOS,CO – PTPN 4 unit Kebun Gunung Bayu Desa Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, membongkar posko kelompok tani yang mengklem bahwa lahan seluas lebih kurang 5 hektar tak memiliki hak alas HGU, Rabu (26/1/2022).
Salah satu warga Desa Perlanan dari kelompok tani mengatakan, bahwa lahan milik PTPN4 unit Kebun Gunung Bayu sudah lama itu bang tadak masuk dalam HGU PTPN 4 unit kebun Gunung Bayu, rencana kami minta buat tempat pemakaman umum (TPU) ucap warga Desa Perlanan Kecamatan Bandar.
Manager PTPN4 unit kebun Gunung Bayu, Erwin Nasution saat di mintai tanggapannya terkait hal pembongkaran posko kelompok tani Desa Perlanan melalui assisten personalia kebunya, Bili Siagian membenarkan telah membongkar posko kelompok tani Desa Perlanan. “Kita tidak tau itu bangunan apa, sebab berdiri di atas lahan HGU tanpa izin mendirikan bangunan tersebut”, terang Bili.
“Apabila masyarakat yang menyebut dirinya sebagai kelompok tani Desa Perlanan ingin meminta lahan tersebut, harus melalui proses mekanisme yang ada. Silakan ajukan ke kantor pusat” tambah Bili
Manajemen PTPN4 unit kebun Gunung Bayu berharap agar bagi siapapun dan kelompok apapun yang ingin atau mungkin miminta sedikit lahan HGU PTPN4, silakan ajukan ke kantor pusat, agar semuanya lebih jelas seperti apa mekanismenya. Kita hanya mempertahankan aset perusahaan, tutup Bili Siagian. (BW)