Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Berdiri Diatas Lahan HGU, Posko Kelompok Tani Desa Perlanan Dibongkar Manajemen PTPN4

×

Berdiri Diatas Lahan HGU, Posko Kelompok Tani Desa Perlanan Dibongkar Manajemen PTPN4

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran Posko Kelompok Tani Desa Perlanan

Views: 221

SIMALUNGUN, JAPOS,CO – PTPN 4 unit Kebun Gunung Bayu Desa Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, membongkar posko kelompok tani yang mengklem bahwa lahan seluas lebih kurang 5 hektar tak memiliki hak alas HGU, Rabu (26/1/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu warga Desa Perlanan dari kelompok tani mengatakan, bahwa lahan milik PTPN4 unit Kebun Gunung Bayu sudah lama itu bang tadak masuk dalam HGU PTPN 4 unit kebun Gunung Bayu, rencana kami minta buat tempat pemakaman umum (TPU) ucap warga Desa Perlanan Kecamatan Bandar.

Manager PTPN4 unit kebun Gunung Bayu, Erwin Nasution saat di mintai tanggapannya terkait hal pembongkaran posko kelompok tani Desa Perlanan melalui assisten personalia kebunya, Bili Siagian membenarkan telah membongkar posko kelompok tani Desa Perlanan. “Kita tidak tau itu bangunan apa, sebab berdiri di atas lahan HGU tanpa izin mendirikan bangunan tersebut”, terang Bili.

“Apabila masyarakat yang menyebut dirinya sebagai kelompok tani Desa Perlanan ingin meminta lahan tersebut, harus melalui proses mekanisme yang ada. Silakan ajukan ke kantor pusat” tambah Bili

Manajemen PTPN4 unit kebun Gunung Bayu berharap agar bagi siapapun dan kelompok apapun yang ingin atau mungkin miminta sedikit lahan HGU PTPN4, silakan ajukan ke kantor pusat, agar semuanya lebih jelas seperti apa mekanismenya. Kita hanya mempertahankan aset perusahaan, tutup Bili Siagian. (BW)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 98 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…