Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Anak Dibawah Umur Mengalami Kecelakaan Dalam Bekerja, Direktur Perusahaan: Saya Tidak Tahu 

×

Anak Dibawah Umur Mengalami Kecelakaan Dalam Bekerja, Direktur Perusahaan: Saya Tidak Tahu 

Sebarkan artikel ini

Views: 266

50 KOTA, JAPOS.CO – Peristiwa Kecelakaan dalam bekerja yang dialami anak dibawah umur, AM 16 tahun, Senin (18/10/2021) lalu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga AM.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil investigasi Japos.co-saat itu, para pekerja di proyek jembatan tersebut tidak menggunakan alat-alat keselamatan untuk pelindung.

Kecelakaan kerja yang menimpa AM 16 tahun, berawal dari memasang ikatan besi di proyek jembatan tersebut.

“Tiba tiba ikatan besi itu putus, sehingga menimpa diri saya”, terang AM dengan nada seraknya.

Akibat dari kecelakaan kerja tersebut, AM harus mendapatkan pengobatan serius di RSUD Achmad Darwis Suliki. Hasil Rontgen mengalami kelainan pada tulang belakang, kaki dan bahu. Selama 6 hari di Rsud Achmad Darwis, AM 16 tahun terpaksa dirujuk ke RSUD M.Jamil Padang untuk Penanganan MRISCAN.

Proyek jembatan tempat AM bekerja merupakan proyek dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Lima Puluh kota th 2021 senilai Rp 2.399.850.000 dengan waktu pelaksanaan selama 137 hari kerja.  Sesuai peraturan dan  perundang-undangan, pekerjaan kontruksi jembatan dan lainnya harus mengutamakan keselamatan dalam bekerja, namun menurut keterangan orang tua AM saat itu, tidak pakai pelindung diri, setelah terjadinya kecelakaan menimpa AM, baru diberikan alat pelindung diri,3 tegas orang tua AM.

“Selanjutnya, surat pernyataan yang dibuat di kantor Wali Nagari tidak sepengatahuan saya, cuma dibacakan saja dihadapan saya, entah iya benar itu isinya saya juga tidak tahu,” terangnya.

“Seharusnya saya bersama pihak CV.Sarana Kontruksi saling menghadiri saat pembuatan surat pernyataan tersebut, tapi saat itu saya tidak dilibatkan, menurut saya ada apa ya, saya tidak dilibatkan dalam pembuatan surat pernyataan tersebut,” lanjutnya.

Kepala kantor ketenagakerjaan kabupaten Lima Puluh Kota saat dikonfirmasi awak japos.co-,” secara Yuridis Normatif menurut UU ketenagakerjaan, itu tidak boleh sama sekali dan dilarang, semua itu ada petunjuknya sesuai dengan pasal 68 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pasal 68 UU No 13 tahun 2003 yang diubah menjadi UU No 11 tahun 2021, tentang larangan memperkerjakan anak dibawah umur,” tegas pejabat kantor ketenagakerjaan yang dikenal dengan sapaan Feri.

Terpisah, Direktur Perusahaan CV Sarana Kontruksi yang mengerjakan proyek jembatan Sugak Talang Maua saat dikonfirmasi japos.co-melalui telepon selulernya mengatakan, “saya tidak tahu adanya anak dibawah umur bekerja waktu itu, tapi setelah ada kejadian tersebut saya sudah bantu biaya untuk berobat ke Rumah Sakit,  coba tanya dulu sama kepala tukangnya, saya tidak tahu persis kalau anak dibawah umur ada  bekerja di proyek jembatan Sugak Talang Maua ini,” ujar Is, Selasa (18/1/2022).

Peristiwa kecelakaan dalam bekerja yang dialami oleh AM 16 tahun juga menjadi topik perbincangan, salah seorang tokoh masyarakat peduli Anak mengatakan UU ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan, bahwa dilarang pengusaha dan perusahaan memperkerjakan anak dibawah umur, ancaman pidana bagi perusahaan yang terbukti memperkerjakan anak dibawah umur 4 tahun kurungan dan denda Rp 400 juta. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *