Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Nama Kain Batik Tando Pusako Mukomuko Dipertanyakan

×

Nama Kain Batik Tando Pusako Mukomuko Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kain Batik

Views: 742

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Masyarakat adat di Kabupaten Mukomuko mempertanyakan soal nama kain batik khas Mukomuko yang diberi nama Kain Bauki Tando Pusako.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami masyarakat adat tidak mempermasalahkan kain maupun baju batik  dan lainnya. Yang kami pertanyakan ada nama Tando Pusako. Karena nama itu membawa nama adat di daerah ini, dan mana yang Tando Pusako yang dimaksud,” tanya Kepala Kaum Limo Sukung, Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Idrus KH, Kamis (20/1/2022) pagi.

Dijelaskannya, jika Tando Pusako itu adalah Cerano  (wadah yang digunakan dalam upacara adat), maka tidak bisa dicampur adukan dengan yang lain. Seperti ada gambar ikan mikih, sawit atau lainnya. Dan peletakan Cerano itupun tidak bisa asal taruh. Dan seharusnya ada komunikasi maupun dilibatkannya masyarakat adat di daerah ini.

“Saya dan masyarakat adat lainnya di daerah ini hanya mempertanyakan, digunakannya nama Tando Pusako tersebut. Karena hingga sampai hari ini, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam menggunakan nama tersebut,” katanya. Ia juga menyampaikan jikalau menggunakan Cerano artinya sudah membawa adat Mukomuko.

“Kalau untuk Cerano itu sendiri, artinya tempatnya juga harus tepat. Contohnya dibuat atau dibangun di Bundaran Kota Mukomuko. Ini akan mempunyai arti bahwa di Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko ini  adalah kota Cerano, yang masih sangat kental dengan adat istiadat. Itu pun juga harus ada kesepakatan bersama masyarakat adat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Batik Mukomuko dengan nama Bauki Tando Pusako diperoleh dari ajang sayembara mendesain batik yang diselenggarakan Pemkab Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) pada  tahun 2018 lalu. Diketahui pula Kain Bauki Tando Pusako telah mendapatkan surat pencatatan ciptaan  yang diterbitkan dan diteken atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Menkumham), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dr.Syarifuddin,ST MH pada Desember 2021 lalu.

Di surat tersebut pencipta dan pemegang hak cipta atas nama Sapuan. Dengan jenis ciptaan karya seni batik dengan judul ciptaan Kain Bauki Tando Pusako.

Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana mengaku pada tahun 2018 lalu telah melibatkan masyarakat adat. Satu dari wilayah Kecamatan Ipuh dan satu orang Kecamatan Kota Mukomuko.

”Kita libatkan masyarakat adat. Memang tidak seluruh. Satu dari  Kota Mukomuko dan satu dari Ipuh, dan ketika itu kita libatkan sebagai juri,” katanya.

Nurdiana menjelaskan, di batik Mukomuko tersebut ada beberapa komponen gambar yang memiliki makna tersendiri. Yakni, gambar Cerano dimaknai masyarakat Mukomuko masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat.

“Hingga saat ini masyarakat setempat masih mempertahankan sistem Kaum dalam kehidupan bermasyarakat. Gambar ikan dimaknai sebagai Ikan Mikih. Ikan Mikih merupakan ikan endemik Mukomuko. Ikan ini juga terkenal dengan kelezatannya dan juga dapat mencerminkan Mukomuko kaya akan sumber daya perairan khususnya laut,” terangnya.

“Sedangkan gambar Lokan dimaknai sebagai khas Mukomuko. Lokan yang merupakan jenis kerang air tawar ini dikelola menjadi makanan yang nikmat dan lezat oleh masyarakat Mukomuko. Samba lokan sudah menjadi kuliner khas daerah ini. Gambar pohon sawit mencerminkan komoditi perkebunan kelapa sawit menjadi penopang ekonomi terbesar masyarakat di daerah ini,” tutupnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *