Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Polisi Dalami Keterlibatan Senior Dalam Kasus Lingkaran Setan di Ciamis

×

Polisi Dalami Keterlibatan Senior Dalam Kasus Lingkaran Setan di Ciamis

Sebarkan artikel ini

Views: 185

CIAMIS, JAPOS.CO – Penyidik Polres Ciamis telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus penganiayaan terhadap sejumlah siswa SMAN I Ciamis peserta kegiatan ekstra kurikuler Pramuka di sekolah tersebut. Dalam kasus yang dikenal dengan “Lingkaran Setan” tersebut saksi yang dipanggil berjumlah 3 orang tua korban dan 2 orang korban.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Afrizal Wahyudi Achmad, SIK melalui Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB mengatakan, hasil dari penyelidikan yang ditangani oleh unit PPA, pelakunya adalah para senior yang berjumlah 8 orang. Sementara untuk jumlah korban, kata dia, sampai saat ini tercatat 18 orang, menurut keterangan dari para korban bahwa pelakunya adalah senior berjumlah 8 orang. “Mereka, para senior itu mencontohkan cara memukul. Disana ada kegiatan pemilihan ketua dan wakil ketua sangga. Jadi ada kegiatan berupa adu ketangkasan atau kekuatan. Dan mereka (18 korban) dicontohkan supaya memukul lebih kuat, “ kata Magdalena.

Adapun kejadiannya dilakukan disebuah rumah di Dusun Sarayuda RT.03 RW.06 Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Diketahui pula bahwa tempat tersebut adalah rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati.

“Yang diperiksa untuk korban 18 orang, dan saksi-saksi sudah 3 orang. Untuk ke 8 pelaku itu sekarang dalam tahap pemeriksaan. Setelah kita meminta keterangan dari para korban, sekarang memasuki tahap pemeriksaan para pelaku. Namun hingga saat ini, Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami (Polres Ciamis) masih melakukan pengembangan penyelidikan, “ terang Magdalena.

Sementara itu berdasarkan pantauan tim Japos.co, di Mapolda Jabar dari informasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (14/1). Sebelumnya, 3 orangtua siswa melapor ke Polres Ciamis untuk mengadukan kegiatan yang membuat anak-anaknya mendapatkan luka lebam usai mengikuti tradisi lingkaran setan. Polisi menyebut korban tradisi lingkaran setan sebanyak 18 orang. “Ada 18 orang junior (kelas X) menderita luka-luka lebam,” kata Tompo.

Menurutnya, kegiatan lingkaran setan tersebut diinisiasi oleh senior kepramukaan, tak ada bentukan kepanitiaan dalam kegiatan lingkaran setan tersebut.

“Tidak ada kepanitiaan. Ini inisiasi senior. Pola pembinaannya ada yang keras, sehingga ada korban. Polisi saat ini masih menunggu hasil visum dan melakukan penyelidikan terkait kegiatan tersebut. Kami masih menunggu hasil visum sebelum naik jadi penyidikan. sekarang masih penyelidikan,” ujar Tompo.

Dia menyebut ada tiga orang terlapor dalam peristiwa ini. Sementara itu, langkah awal yang diambil kepolisian adalah melakukan visum, memeriksa saksi, dan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Polisi melakukan koordinasi dengan pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jabar, pasca adanya laporan terkait tradisi lingkaran setan di daerah Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Saat berkomunikasi dengan pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan, polisi menghimbau agar kegiatan serupa tak terulang lagi.

“Diberikan himbauan kepada Kepala Cabang Disdik memberikan surat edaran agar kegiatan serupa yang diinisiasi senior yang berdampak menimbulkan efek pidana jangan sampai terulang,” tegas Tompo.

Tompo juga berharap peristiwa serupa tak terjadi lagi, sehingga kegiatan dapat diikuti dengan baik dan positif. “Kedepan diharapkan kegiatan seperti ini tidak timbul. Seperti diketahui tradisi tahunan lingkaran setan yang di inisiasi senior kepramukaan ini terjadi di daerah Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 8 Januari 2022. Kegiatan yang digelar di salah satu rumah senior kepramukaan ini melibatkan juniornya. Ada sekitar 75 orang yang mengikuti kegiatan tersebut. Dari 75 orang itu ada item pelatihan berupa basis untuk menjaga atau memperlihatkan kekuatan. Namun caranya tidak pantas, dilakukan dengan saling memukul,” ungkap Tompo.

“Sejumlah orang mengalami luka lebam akibat tradisi tahunan itu, orang tua yang tak terima melihat kondisi anaknya dengan luka lebam, kemudian mendatangi Mapolres Ciamis Selasa, 11 Januari 2022, untuk melaporkan kegiatan tersebut. Esoknya, polisi langsung melakukan visum dan meminta keterangan awal kepada para terlapor untuk mengklarifikasi peristiwa itu, “ kata Tompo.

Tanggapan Disdik Jabar

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyayangkan adanya kejadian yang diberi nama “lingkaran setan” dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di SMAN 1 Ciamis. Kegiatan tersebut telah membuat tiga siswa terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Yang disayangkan memang kejadian tindakan kekerasan ini berdampak, ada tiga orang yang masuk rumah sakit. Yang dua orang sudah keluar rumah sakit dan sudah bersekolah lagi, sedangkan yang satu belum,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Dedi Supandi.

Tradisi lingkaran setan itu adalah kegiatan Pramuka berbalut perpeloncoan atau disertai tindakan kekerasan fisik. Orangtua murid melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Ciamis usai anaknya mengalami luka lebam setelah mengikuti kegiatan tersebut. Menurut Dedi, dugaan penganiyaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan paskat atau pasukan tongkat yang sedang melatih kemampuan baris-berbaris menggunakan tongkat.

“Jadi terkait kejadian Pramuka di SMAN 1 Ciamis, kejadian itu berawal dari hari Sabtu di luar sekolah. Jadi, sebetulnya itu kegiatan di luar instansi pendidikan dan tidak ada izin dari sekolah,” kata Dedi.

Menurutnya, Disdik Jabar sudah melakukan moratorium untuk kegiatan Pramuka di gugus depan SMAN 1 Ciamis. “Kemudian kami juga sudah melaporkan ke Kwarda Jawa Barat. Nanti selama moratorium akan melakukan pembenahan untuk memperbarui struktural dalam rangka memutus mata rantai. Hal tersebut dilakukan karena kegiatan paskat atau pasukan tongkat tersebut merupakan kegiatan yang biasa melibatkan alumni. Maka, pihak Disdik akan melarang keterlibatan alumni. Karena sudah ada kebiasaan lama seperti itu yang dilakukan secara turun-temurun, seperti pola pembaiatan untuk menjadi anggota unit tongkat,” ujar Dedi.

Pihaknya juga meminta pengurus sekolah untuk benar-benar menjadikan lingkungan sekolah ramah anak, termasuk dalam kegiatan ekstrakurikuler. Disdik Jabar mengapresiasi sikap orangtua siswa yang melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke polisi. (tim)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 89 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…