Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

FD Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA: Tolak Gagasan Menghidupkan GBHN

×

FD Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA: Tolak Gagasan Menghidupkan GBHN

Sebarkan artikel ini

Views: 205

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia angkat bicara terhadap gagasan menghidupkan kembali GBHN/ PPHN dan Amandemen Terbatas UUD 1945. Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan sikapnya pada media di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pernyataan sikap kaum intelektual Forum Dekan dan Ketua Ilmu Perguruan Tinggi, mencermati, isu Amandemen terbatas. Terus digulirkan MPR dan telah dilakukan kajian di berbagai tempat dan memandang isu tersebut sangat krusial untuk di respon oleh Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia.

Point pernyataan sikap yang disampaikan, gagasan menghidupkan kembali GBHN/PPHN, apapun bentuknya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia. Sistem pemerintah presidensial dan mekanisme pertanggung jawaban pemerintah saat ini merupakan hasil dari reformasi dan Amandemen konstitusi.

PPHN tidak diperlukan karena fungsinya digantikan oleh sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang. Apabila terdapat kekurangan pada sistem perencanaan tersebut yang dievaluasi dan dilakukan revisi hanya pada level Undang- Undang bukan UUD”, ulas Muhajir, Sekretaris FD FH PTM se-Indonesia mengkritisi.

Amandemen terbatas UUD 1945, diperbolehkan oleh konstitusi (Pasal 37 UUD 1945). Namun pada saat ini tidak tepat dilakukan dalam situasi sulit. Disaat masyarakat menghadapi persoalan Kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Amandemen terbatas UUD 1945 dikhawatirkan menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 1945 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN. Tetapi isu lainnya seperti, perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang jelas-jelas mengkhianati amanah reformasi.

Pernyataan sikap yang dihadiri 42 Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se Indonesia. Diketuai Dr Tongkat, SH, MH dan Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH (Sekretaris).(Yet).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 193 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…