Views: 246
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh ( KPGD) Kabupaten Solok Selatan Sumbar nampaknya luput dari pengawasan pihak terkait.
Akibat adanya pertambangan emas ilegal tersebut, beberapa wilayah hutan di daerah sekitar tambang mengalami kerusakan alam.
Berdasarkan penelusuran japos.co Rabu(12/1/2022) lalu, para penambang dengan bebasnya menggunakan alat alat yang dirasa perlu untuk mengeruk, menguras lahan hutan demi mencari butiran emas.
Direktur GACD (Goverment Agains And Corruption Discrimination ) Andar Situmorang SH mengatakan bagi penambang ilegal yang tidak memiliki izin sama sekali, siap-siap saja penjara menanti anda.
“Pasal 158 (Perubahan UU Minerba), mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” ujar Andar.
Sementara Adi selaku pemilik tambang illegal mengaku bahwa tambang tersebut adalah miliknya.
“Memang iya, ini tambang kami, tenaga kerja kami datangkan dari luar,” ujar Adi ke japos.co, Rabu (12/1).
“Dan kami semua pemilik tambang disini juga telah menyepakati untuk membayar iuran wajib Rp 3,5 juta setiap bulannya,” tutup Adi. (Dms)