Views: 237
JAKARTA, JAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dengan hukuman pidana nihil. Penyebabnya, Heru telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hukuman yang diterima Heru dalam kasus Jiwasraya, jika diakumulasi sudah mencapai angka batas maksimal sesuai undang-undang.
Putusan ini tentunya berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Heru dihukum mati. Kasubdit pada Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Wagiyo mengomentari putusan hakim.
“Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntut pada kesempatan yang lalu, bahwa kita menuntut dengan pidana mati. Terhadap hal tersebut, jaksa penuntut umum, kami diberikan sikap kesempatan selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan ini,” ujar Wagiyo usai sidang, Selasa (18/1/2022).
Jaksa berjanji akan memaksimalkan waktu tujuh hari yang diberikan hakim untuk menyikapi putusan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menunggu putusan lengkap diterima, untuk kemudian dijadikan bahan dalam menyikapi vonis hakim.
Walau tak sesuai harapan, JPU menilai majelis hakim sependapat dengan mereka, bahwa terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata dia.
Adapun selain divonis nihil, Heru juga diminta membayar uang pengganti kepada negara, lebih dari Rp12,6 triliun. Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap aset-aset Heru.(Red)