Views: 197
CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya melaunchingkan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Gedung Islamic Center Ciamis. Kamis, (06/01). Kegiatan launching tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Ciamis dengan dihadiri oleh Wakil Bupati, unsur Forkopimda plus, 158 kepala desa dan 158 Sekretaris Desa.
Sementara 100 desa lainnya mengikuti secara virtual. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerumunan mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar jangan sampai terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa. “Kepala Desa agar tidak keluar jalur dalam pengelolaan dana desa. Laksanakan dengan sungguh sungguh aturan main yang ada, jangan sampai ada kades terjerat hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar penggunaan dana desa yakni Perpres nomor 104 tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa tahun 2022. Aturan tersebut mengatur dana desa mesti digunakan untuk apa saja. Selain itu, Permenkeu 190/PMK.07/2021 dan Permendes nomor 7 tahun 2021 harus diperhatikan dan diikuti oleh seluruh kepala desa. “Kepala desa agar dapat mempedomani dan paham betul terkait berbagai aturan dalam penggunaan dana desa tahun 2022 ini,” jelas Bupati
Menurutnya, Penerimaan Dana Desa setiap tahunnya selalu meningkat. Kabupaten Ciamis tahun ini Dana Desa yang diterima sebesar Rp 270,5 miliar, sebelumnya di tahun 2021 Rp 263,6 miliar. “Setiap tahunnya dana desa meningkat. Peningkatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah pusat untuk mengembangkan desa, ” kata H. Herdiat.
Sementara itu, selaku penyelenggara sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2022 sekaligus Kadis DPMD Ciamis Ape Ruswandana menerangkan, tujuan kegiatan tersebut agar pemerintah desa memahami mekanisme dalam pengelolaan dana desa tahun 2022. “Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat memprioritaskan program-program yang bersinergi dengan pemerintah daerah, provinsi dan pusat, ” terangnya.
Lebih lanjut, Ape menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 104 tahun 2021 dana desa dibagi dalam program perlindungan sosial 40 persen, program ketahanan pangan 20 persen, dukungan terhadap penanganan covid 8 persen, sisanya untuk sektor lainnya.
Ape berpesan kepada seluruh pemerintah desa agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah pusat. “Patuhi dan ikuti aturan yang ada terkait dana desa. Jangan lupa laporan administrasi disusun dengan baik, ” tambahnya.
Terakhir, Kadis DPMD Kabupaten Ciamis ini pun mengapresiasi dan atensi dari seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis untuk mengikuti sosialisasi launching dana desa. “Melalui sosialisasi ini, semoga di tahun 2022 kita bisa mulai menata pembangunan desa di Kabupaten Ciamis, ” kata Ape.
Pada acara tersebut. Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya meraih penghargaan atas pengelolaan dana desa terbaik dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selain kegiatan launching dana desa, juga dilangsungkan sosialisasi peraturan pengelolaan dana desa dari DPMD Kabupaten Ciamis. (Mamay)