Views: 203
BANJAR, JAPOS.CO – Polemik dihapuskannya tunjangan daerah (tunda) ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar terus berkepanjangan. Hal itu pun menjadi sorotan termasuk dari Pemerhati Politik dan Pemerintahan di Banjar, Sidik Firmadi, SIP, MIP.
Sidik menilai, rencana penghilangan Tunda bagi Guru PNS Bersertifikasi selama tahun 2022, sebaiknya ditinjau ulang oleh Pemerintah Kota Banjar. “Jika permasalahan ini berkepanjangan, dikhawatirkan mengurangi produktivitas kerja Guru serta konsentrasi Pemerintah Kota Banjar dalam upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi ini. Untuk itu, setidaknya ada beberapa langkah yang dapat ditempuh Pemerintah Kota Banjar,” ujarnya.
Diantaranya, dikatakan Sidik, langkah pertama adalah Pemerintah Kota Banjar kembali mengundang perwakilan dari Guru PNS Bersertifikasi untuk berdialog dan diberikan sosialisasi tentang dasar hukum serta alasan mengapa Tunda bagi Guru PNS Bersertifikasi dihilangkan. “Dengan penjelasan yang transparan itu, diharapkan pihak guru lebih mengerti serta memahami dan tidak terus terjadi polemik yang berkepanjangan,” ujarnya, Selasa (11/1).
Langkah kedua, Pemerintah Kota Banjar juga sebaiknya membuat semacam surat edaran resmi yang ditunjukkan kepada seluruh Guru PNS Bersertifikasi di Kota Banjar. Suratnya berisi dasar hukum penghapusan Tunda sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, secara rinci dan jelas termasuk pasal dan ayat yang melarang pemberian Tunda pada Guru PNS Bersertifikasi. “Dari penjelasan dalam surat itu, diharapkan para guru akan menerima kebijakan penghapusan Tunda tersebut, misal seiring adanya perintah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, bukan hanya keinginan Wali Kota Banjar semata,” ujar Sidik.
Menurut Sidik lagi, dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, memang terlihat bahwa APBD Tahun 2022 difokuskan untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Sehingga banyak pos belanja yang dipangkas terutama pos belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial pasca pandemi Covid-19.
Namun di sisi lain, dikatakan Sidik, kesejahteraan guru juga perlu tetap diperhatikan. Tentunya dengan dihapusnya Tunda bagi Guru PNS Bersertifikasi akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi para guru. “Saran saya Pemerintah Kota Banjar harus secepatnya memulihkan perekonomian Kota Banjar, harus mampu lebih kreatif, inovatif, bekerja dengan cepat, jangan hanya melakukan rutinitas pekerjaan yang monoton,” ujarnya.
Melalui terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbagai sektor, diharapkan APBD Kota Banjar kembali pulih dan sehat. Menurutnya, postur APBD yang sehat dan kuat, maka dipastikan Pemerintah Kota Banjar bisa mengalokasikan lagi Tunda bagi Guru PNS Bersertifikasi. “Saya rasa jika memang daerah itu siap dan mampu dari segi keuangannya, maka Pemerintah Pusat tidak akan melarang. Tinggal bagaimana komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar tidak terjadi temuan hukum (karena double accounting) seperti yang ditakutkan selama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada intinya jika keuangan daerahnya mampu dan semua kegiatan jelas pertanggungjawabannya dan transparan dalam penggunaannya serta adanya komunikasi, maka Pemerintah Pusat tentunya tidak akan melarang. “Saya berharap dan memohon kepada seluruh Guru PNS Bersertifikasi di Kota Banjar untuk tetap bekerja dengan baik dan profesional, meskipun nantinya tunda benar-benar dihapus. Yakinlah, bahwa rezeki itu pasti ada dari Tuhan Yang Maha Esa. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia di mata Allah SWT, sehingga jika semua itu dilakukan dengan baik maka tentunya Tuhan Yang Maha Kuasa juga akan mencukupkan rezeki kepada setiap guru nantinya,” ujarnya kepada para awak media.
Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan, mengatakan, penghapusan tambahan penghasilan pegawai atau Tunda untuk Guru PNS Bersertifikasi di Kota Banjar berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ayat 3 tentang Belanja Modal.
Disebutkan, bahwa belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru. Terkait tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah, hal itu telah ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan lampiran huruf (g) tersebut, dijelaskan mengenai tunjangan profesi guru ASN daerah dan tambahan penghasilan guru ASN daerah. Di dalamnya ada tunda khusus guru ASN bersertifikasi yang bersumber dari APBN 2022, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. “Jika dialokasikan dari APBD Kota Banjar lagi, berbentuk tambahan penghasilan guru, maka itu dapat diartikan duplikasi anggaran, ini merupakan pertimbangan objektifnya,” pungkas Wawan. (Mamay)