Views: 311
PEKANBARU, JAPOS.CO – Terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal perusahaan PT Bahtera Bumi Melayu (PT BBM) yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, hal ini telah meresahkan pihak PT BBM.
Saat ini Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau telah menghentikan sementara semua kegiatan penambangan milik PT.BBM, mulai dari penggalian, pengangkutan dan penjualan tanah urug di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sampai semua persyaratannya lengkap.
Direktur PT BBM, Yuandi Daniel Pasaribu menyebutkan bahwa pemberitaan yang beredar di media beberapa waktu lalu tidak ada konfirmasi kepada pihaknya. Ia menyebutkan pekerjaan penambangan yang dilakukan perusahaannya tersebut adalah Legal atau resmi.
“Hanya meluruskan, pemberitaan di media beberapa hari yang lalu sama sekali tidak ada konfirmasi kepada kami. Perusahaan kami sudah mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Kementerian ESDM. Jadi, illegalnya di mana?, Kalau masalah kurang lengkapnya persyaratan kita untuk melakukan operasional kegiatan ini saya rasa itu bukan illegal, namun masih bisa dikomunikasikan dengan kita. Sepertinya ada informasi dan komunikasi yang terputus antara Kementerian dengan pihak Provinsi sehingga tidak sampai kepada kita untuk menyelesaikan administrasinya,” ungkap Yuandi pada Rabu (12/1/2022).
“Kegiatan ini baru berjalan 1 bulan, namun kami disarankan menghentikan sementara seluruh kegiatan pengurukan, pengangkutan dan penjualan tanah oleh Inspektur Pertambangan Riau sembari kami melengkapi persyaratan tambahan,” terangnya lagi.
“Kemarin memang ada pemanggilan dari Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kami diberikan kesempatan selama 60 hari untuk menyelesaikan masalah UKL dan UPL nya dan sekarang sedang kami urus semuanya,” sebut Yuandi.
Direktur PT BBM ini berharap agar permasalahan ini bisa dimediasi dengan baik oleh pihak terkait, sehingga kedepannya kegiatan operasional ini bisa berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, media mendatangi kantor Inspektur Tambang provinsi Riau yang beralamat Jl. Arifin Ahmad guna meminta konfirmasi dan disambut baik oleh Ibu Yosi. Ia mengatakan, Inspektur Tambang Provinsi Riau tidak pernah mengeluarkan statement dengan mengatakan PT Bahtera Bumi Melayu Riau Illegal
“Kami tidak pernah membuat statement yang mengatakan bahwa penambangan yang dilakukan PT BBM tersebut adalah illegal. Yang membuat pernyataan itu dari pihak media online itu sendiri. Kami hanya menyampaikan supaya kegiatan tersebut dihentikan dulu supaya tidak melanggar pasal 160 Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,” jelas Yosi. (AH)