Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepok

Oknum Kepala Sekolah SMAN 2 Depok Diduga Korupsi Dana BOS Nilainya Ratusan Juta

×

Oknum Kepala Sekolah SMAN 2 Depok Diduga Korupsi Dana BOS Nilainya Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Views: 890

DEPOK, JAPOS.CO – Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Depok Siti Faizah
diduga korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pada tahun ajaran 2019-2020 sebesar Rp 1.649.400.000.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Oknum Kepala SMAN tersebut diduga berani memanipulasi anggaran BOS pada beberapa item kegiatan yang semestinya untuk kepentingan siswa. Namun, diduga kuat selama masa pandemi covid-19 dan siswa mengikuti proses belajar mengajar secara daring, menjadi kesempatan empuk bagi Oknum Kepala Sekolah tersebut menyimpangkan anggaran untuk kepentingan pribadinya.

Pasalnya, dari sejumlah komponen belanja dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan di SMAN 2.Sehingga ditemukan adanya dugaan Korupsi  yang dilakukan pihak sekolah.

” Kami menduga dalam pengelolaan dana BOS, Oknum Kepala SMAN 2  setiap pengeluaran dana BOS tidak terbuka. Diduga kuat ada korupsi sehingga anggaran miliaran tersebut dengan mudah diambil untuk memperkaya diri,” Kata Kasno Ketua LSM Kapok Kepada Japos.Co Rabu ( 12/1/2022).

Dikatakan Kasno,Pemerintah telah mengulirkan dana bantuan operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2019-2020 sebesar Rp 1.649.400.000 jumlah ini lebih besar dari dana BOS tahun ajaran 2018-2019 sebelum Covid-19 dengan nilai hanya sebesar Rp 1.570.318.200 kepada SMAN 2.

Dari total anggaran secara keseluruhan tersebut kata Kasno Kepala SMAN 2 Siti Faizah telah salah dalam pengelolaannya.
Seperti menerapkan kebijakan yang salah dengan mengangkat seorang guru BP yang bernama Susi Tri Susanti sebagai bendahara untuk mengelola dana BOS tahun anggaran 2019-2020.

” Seharusnya bendahara pengelola dana BOS dari kalangan tenaga Tata Usaha/TU di SMAN 2 ,bukan seorang guru BP seperti  Susi Tri Susanti,karena seorang guru tidak diperbolehkan diangkat dan menjadi bendahara BOS, guru hanya fokus pada tugas mereka mengajar ,” ujarnya.

Kasno curiga kebijakan Siti Faizah tersebut diduga telah terjadi kemufakatan jahat antara  Kepala SMAN 2 dengan bendahara pengelola dana BOS yang merangkap sebagai guru BP yang telah secara bersama-sama melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan Keuangan Negara.

” Diduga kuat Bahwa Kepala Sekolah SMAN 2  Siti Faizah dan bendahara pengelola dana BOS yang merangkap sebagai guru BP  dalam mengelola dana BOS bersama-sama telah melakukan penyimpangan Dana BOS tahun ajaran 2019-2020 yang sangat berpotensi merugikan Keuangan Negara,Korupsi yang jumlahnya bisa mencapai Ratusan Juta,” terangnya.

Modus oferandinya kata Kasno,mereka mengunakan dana BOS Jawa Barat dengan cara perkomponen.seperti biaya pengembangan perpustakaan sebesar Rp 326.884.000,Penggunaan anggaran tersebut tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dan dugaan terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan Keuangan Negara

” Bagaimana mungkin selama musim pandemi Covid19,kegiatan perpustakaan bisa berjalan.sementara para siswa saja belajar secara Online.kok bisa ada serapan anggaran sampai ratusan juta,kecuali aktivitas sekolah sebelum pandemi Covid19,mungkin itu masuk akal, ” tegas Kasno.

Disebutkan Kasno Kejanggalan juga terjadi pada Anggaran untuk pengembangan perpustakaan untuk beli buku, padahal buku dari KTSP  K13 sudah ada dari tahun 2017.kalaupun ada selama tahun ajaran 2019-2020 dimasa musim Virus Covid19 nilainya tidak sampai sebesar Rp 326.884.000.

Oknum Kepala SMAN 2 Depok menurut Kasno telah sengaja memaksakan kehendak dengan menyerap dana BOS tahun ajaran 2019-2020 untuk biaya pengembangan perpustakaan dengan modus operandi pembelian buku-buku Perpustakaan, diduga hanya untuk keuntungan Kepala Sekolah demi menerima komisi/Cash Back dari pihak penyedia barang/si penjual buku dengan membuat  kwitansi fiktip.

Diakui dirinya memiliki data Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler/exkul selama tahun tahun ajaran 2019-2020 sebesar Rp .121.141.350. Semenjak adanya musibah Covid-19 semua kegiatan atau belajar tatap muka di seluruh Sekolah di Kota Depok di tiadakan.tapi kenapa ada laporan penggunaan dana BOS di SMAN 2 untuk kegiatan Ekstrakulikuler/exkul yang nilainya mencapai Rp .121.141.350.

Belum lagi Kegiatan Asesmen/Evaluasi Belajar sebesar Rp 111.854.350.Kasno mempertanyakan apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMAN 2 yang memberikan asesmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah para siswanya.

Andaikan ada tutur Kasno para guru atau Kepala Sekolah SMAN 2 yang memberikan asesmen  mengadakan kunjungan pendampingan tatap muka ke rumah para siswanya.biayanya atau surat perintah jalan ( SPJ ) dalam Kota untuk  Kegiatan Asesmen/Evaluasi Belajar tersebut tidak mungkin  sampai sebesar Rp 111.854.350 itu.

Ada lagi Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 369.778.800 Penggunaan anggaran tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar.

Semenjak ada virus Covid-19 kata Kasno di SMAN 2 Depok meliburkan kegiatan belajar di sekolahnya dan ini semestinya biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah jauh lebih kecil dari sebelum masa musim Covid-19.

“Diduga kuat Kepala Sekolah SMAN 2  telah mencari keuntungan pribadi dengan jabatanya, dan sengaja memaksakan kehendak untuk menyerap dana BOS tahun ajaran 2019-2020 khususnya anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 369.778.800 dengan membuat laporan beserta komponenya dimanipulasi dan membuat laporan fiktip,” tuturnya.

Pihaknya sebagai Ketua LSM Kapok Kota Depok sudah melaporkan temuannya terkait dugaan Manipulasi dan korupsi di SMAN 2 Depok kepada Penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan Japos.Co sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 2,Kota Depok dan pihak terkait.lewat sambungan Telpon tapi tidak diangkat.

Begitupun Japos.Co.mengirim pesan konfirmasi Via Nomor Telpon WhatsApp tidak direspon. (Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…