Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Diduga Insentif Digelapkan, Sejumlah RT di Citeluk-Cibitung Diberhentikan Kades Terpilih

×

Diduga Insentif Digelapkan, Sejumlah RT di Citeluk-Cibitung Diberhentikan Kades Terpilih

Sebarkan artikel ini

Views: 246

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Sejumlah Ketua RT, RW dan Linmas di masing – masing Kampung yang ada di Desa Citeluk Kecamatan Cibitung diberhentikan oleh Kades terpilih. Kejadian tersebut terjadi lantaran sejumlah RT dan Limas menjadi korban politik dari pilkades tahun lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mungkin sudah hal yang lumrah setiap selesai gelaran pesta politik baik Pilpres, Pilgub, Pilkada begitupun dengan Pilkades ada saja yang menjadi korban kebijakan pemimpin yang baru.

Namun, dalam hal ini sangat disayangkan pemberhentian sejumlah RT dan limas tersebut dicederai dengan adanya dugaan penggelapan insentif.

Seperti dikatakan oleh Wahyudin salah satu mantan RT di Kampung Cikalangkung kepada Japos.co dirinya mengaku insentif bulan Desember tidak diberikan pihak Pemerintahan Desa Citeluk.

“Alhamdulillah nu sabulan mah kaluar anu sabulan mah digelapkeun, duka ku BPD duka ku lurah eta mah, (Alhamdhlillah yang sebulan mah Keluar yang sebulan lagi digelapkan, ga tau sama BPD ga tau sama Lurah itu mah),” paparnya.

Hal senada dikatakan Adon mantan Ketua RT 15, Kampung Kopo 2, jadi gaji RT eta di Citeluk eta dipotong ku lurah anggaran 2 bulan dijadikeun sabulan, bari sabulan geh aya nu full aya nu henteu(jadi gaji RT di Citeluk dipotong sama Lurah anggaran 2 bulan jadi 1 bulan, dan lagi yang sebulan juga ada yang Full ada yang tidak Full).

Adon menambahkan yang diberhentikan semuanya Ada 8 orang RT, RW Dan linmas mereka tidak diundang ke desa melainkan Insentifnya diantarkan langsung oleh BPD Ke tiap-tiap rumah.

“Pokona nu di erenan beh aya 8 jalmi RT, RW jeung linmas eta dianter -Anterkeun insentif na ka ka tiap imah, sementra nu lain mah di Desa. Pemotongan Tanpa aya musyawarah bisi aya kesalahan, salah naon teu jelas(Pokoknya yang Diberhentikan ada 8 orang, RT, RW dan Linmas itu diantar-antarkan insentifnya ke tiap rumah, sementara yang lain mah diundang ke Desa. Pemotongan tanpa ada dasar musyawarah, kalau ada kesalahan, kesalahan apa tidak jelas),” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan baik Kepala Desa ataupun BPD Desa Citeluk belum memberikan hak jawabnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 66 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…