Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Langgar Perpres No 51 Tahun 2016, Bangunan Liar di Tepi Pantai Tapakis Ulakan Harus Dibongkar

×

Langgar Perpres No 51 Tahun 2016, Bangunan Liar di Tepi Pantai Tapakis Ulakan Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Views: 172

PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimintaion (GACD), Andar Situmorang SH, sayangkan sikap pemilik bangunan liar di Nagari Tapakis Ulakan Padang Pariaman yang tidak merespon komfirmasi dan klarifikasi wartawan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini keliatannya memang sengaja ingin melabrak Perpres No 51 tahun 2016 tentang jarak Sempadan pantai.” terangnya.

“Dan sudah seharusnya pihak terkait atau pemerintah kabupaten Padang Pariaman melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut,” ujar Andar, ketika diminta tanggapannya tentang adanya bangunan di tepi pantai yang tidak memiliki izin.

Hasil penelusuran japos.co tentang adanya dugaan bangunan yang tidak berizin di tepi pantai Tapakis Ulakan Padang Pariaman, telah mendatangi pemerintah Nagari Tapakis , Dinas PUPR , dan DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman (21/12/2021) lalu, dan hasil komfirmasi yang di dapat, bahwa bangunan tersebut belum lagi mengantongi izin yang lengkap.

Menurut Andar, pemilik bangunan tersebut sudah jelas melanggar perda kabupaten Padang Pariaman nomor 5 tahun 2011, ditambah lagi dengan Perpres No 51 tahun 2016 tentang Sempadan Pantai dan juga Permen Kelautan Perikanan RI No 21 tahun 2018, serta UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA).

“Mungkin pemilik bangunan tersebut termasuk orang yang berkuasa dan bisa mengatur pemerintah daerah yang ada sekarang, dan bisa dengan seenaknya membangun tanpa memiliki dokumen yang lengkap, dan ini tidak boleh dibiarkan begita saja, bagaimanapun negara ini ada aturannya, dan sebagai warga negara kita harus mengikuti aturan dan perundang undangan dalam membangun suatu bangunan,” pungkas Andar Situmorang SH. (D/H)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *