Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Bangunan Liar di Sempadan Pantai Tapakis Padang Pariaman, Dua Oknum Nyuruh Tahan Berita

×

Bangunan Liar di Sempadan Pantai Tapakis Padang Pariaman, Dua Oknum Nyuruh Tahan Berita

Sebarkan artikel ini

Views: 272

PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Bangunan liar yang berdiri di kawasan Sempadan Pantai Tapakis Ulakan Kataping Kabupaten Padang Pariaman diduga sudah melanggar ketentuan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal berjarak sekitar 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat. Begitu juga dengan kepemilikan dan penguasaan , berdasarkan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan aturan pelaksana, kawasan pesisir pantai adalah salah sayu kawasan yang menjadi hak milik umum, bukan pribadi dan golongan.

Bangunan liar yang sedang dikerjakan di daerah Tapakis Kataping, diduga tidak mengantongi izin sama sekali dari dinas terkait dan sudah mengangkangi Perpres No 51 tahun 2016, tentang jarak Sempadan dan bangunan di area Sempadan pantai.

Berdasarkan penelusuran Japos.co dan seperti diberitakan sebelumnya, mulai dari Pemerintah Nagari Tapakis, Dinas PUPR, dan DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman Padang (21/12/2021) lalu, bahwa bangunan tersebut belum lagi mengantongi izin yang lengkap.

Untuk kejelasan informasi, Japos.co mencoba menghubungi pemilik bangunan tersebut melalui nomor 081316791xxx tapi tidak menjawab.

Pasca pemberitaan terbit, dua orang oknum yang katanya orang terdekat dari pemilik bangunan tersebut  menghubungi Japos.co melalui telepon selular meminta agar pemberitaan tidak dinaikan.

“Tahan beritanya dulu pak, sama saya saja nanti berurusan,” ucap A dan G.

Mendengar ucapan dua oknum tersebut, Japos.co berupaya mencari siapa orangnya, setelah janjian untuk bertemu, oknum tersebut tidak kunjung datang.

Tim japos.co yang didampingi oleh kepala perwakilan Sumbar Domas mengatakan agar tidak perlu merasa takut dengan tekanan.

“Teman-teman jangan takut dengan bermacam tekanan, kita sebagai jurnalis berjalan sesuai dengan kode etik yang di atur dalam UU N0 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni mencari ,mengolah, dan memberi tahu kepada publik,” tegas Domas.

Terpisah, Direktur GACD (Goverment Agains Coruption ) Andar Situmorang SH, “sesuai perda Kabupaten Padang Pariaman nomor 5 tahun 2011 ditambah lagi dengan Perpres No 51 tahun 2016 tentang Sempadan Pantai dan Permen Kelautan Perikanan RI  No 21 TAHUN 2018 sudah jelas di Kangkangi dan di labrak oleh pemilik bangunan tersebut, di tambah lagi  dengan UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA)”.

Menurut Andar lagi, nampaknya pemilik bangunan liar tersebut merasa kebal hukum, karena seperti yang terjadi saat ini, bangunan yang didirikan tersebut tidak mematuhi aturan dan undang undang yang di buat oleh negara.

“Seharusnya pihak dinas terkait harus menertibkan bangunan liar yang berada di Sempadan Pantai Tapakis Ulakan dan Kataping, supaya fungsi pantai dapat difungsikan sebagaimana mestinya, dan tidak boleh ada bangunan liar,” ungkapnya.

Sementara Bupati Padang Pariaman saat dikonfirmasi Japos.co melalui dua ajudannya Andri dan Wen mengatakan Bupati sedang tidak ada ditempat.

“Bapak lagi sibuk diluar, nanti saya sampaikan kepada Wen, kebetulan saya lagi Libur sekarang Pak,” ucap Andri.”

Hingga berita ini diturunkan Japos.co berupaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Bupati Padang Pariaman terkait bangunan liar di tepi pantai tersebut, melalui telfon selularnya 081267002xxx, tapi tidak di angkat walaupun sudah berkali kali dihubungi tetap tidak menanggapi, Selasa (11/1/2022). (D/H)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *