Views: 199
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Usai memimpin rapat pembahasan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu, pengurus serta anggota yang mengikuti rapat pada saat itu meminta agar Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ponlu berhenti menjabat sebagai Ketua BPD Desa itu.
Dengan adanya pemintaan anggotanya, Nurjana sontak kaget dan bertanya ada apa dengan dirinya sehingga tiba- tiba diminta mengundurkan diri tanpa adanya penjelasan yang jelas dari anggotanya.
Ketua BPD Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit, Nurjanah saat dikonfirmasi Minggu, (9/1) melalui selulernya terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua BPD didesa tersebut mejelaskan ini merupakan yang kedua kalinya terjadi.
“Sebelumnya dengan cara yang sama saya juga pernah diminta mengundurkan diri yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021 di masa kepemimpinan Camat Syafriadi di Kecamatan Air Dikit,” terangnya.
“Ketika itu tanpa ada kesepakatan serta tidak adanya berita acara dan daftar hadir, bukan saya saja yang di ganti termasuk wakil ketua juga diganti, sebelum saya diminta berhenti sekretaris BPD Sudarmadi terlebih dahulu mengundurkan diri dengan mengatakan hanya ingin berhenti saja jadi sekretaris tanpa ada hal- hal lain, saya berusaha memberikan pandangan pada Sudarmadi untuk memikirkannya lagi, namun sayangnya Sudarmadi masih tetap bersikeras untuk mengundurkan diri. Kalau memang tidak bisa dipertahankan lagi kamu harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri, sampai sekarang surat tersebut masih saya pegang,” lanjut Nurjanah.
“Kemudian, sekarang kita harus membentuk kepengurusan BPD baru untuk penyegaran usul Sudarmadi pada saya, tentu saya tidak bisa menerima diberlakukan begitu saja, atas dasar apa kamu membentuk pengurus baru tanya saya kepada Sudarmadi, sementara saya tidak pernah mengundurkan diri, namun saat itu dengan sepontan Sudarmadi mengatakan karena saya tidak senang sama anda, kata Sudarmadi pada saya. Sempat terjadi perdebatan antara saya sama Sudarmadi dengan dua orang lainnya,” ungkap Nurjanah.
Menurut Nurjanah, pembentukan pengurus yang baru tetap saja berlangsung tanpa adanya pengunduran diri dari dirinya.
Anehnya lagi, daftar hadir yang dilampirkan daftar hadir kegiatan, setelah kepengurusan yang baru, lalu di ajukan surat kepengurusan baru tersebut kepada Kepala desa dengan tembusan ke kecamatan, dikarenakan surat tersebut di anggap tidak sesuai dengan aturan oleh Camat Syafriadi maka kepengurusan tersebut tidak sah.
Setelah Syafriadi tidak lagi menjabat di Kecamatan Air Dikit, kisruh itu kembali terjadi dengan peristiwa yang sama, saat itu Kecamatan Air Dikit di pimpin oleh Pjs Eka Diana, namun sayangnya menurut Nurjanah, Pjs Camat Eka Diana mengambil keputusan sepihak, dengan cara yang kurang baik dengan membentak Nurjanah.
Selian itu, Nurjanah juga mengatakan bahwa Pjs Camat Eka Diana mengeluarkan SK sebelum Eka Diana dilantik ditempat kerjanya yang baru pada Jum’at kemaren.
“Dengan adanya peristiwa tersebut,saya merasa di berlakukan tidak adil dengan cara memberlakukan saya seperti itu, saya akan menggunakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menindak lanjuti masalah ini,” pungkas Nurjanah kesal.(JPR)