Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tiga Pria Intel Kejati Gadungan Dibekuk Reskrim Polres Mukomuko, Berikut Kronologisnya

×

Tiga Pria Intel Kejati Gadungan Dibekuk Reskrim Polres Mukomuko, Berikut Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

Views: 232

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Bertolak dari kota Bengkulu dengan maksud ingin menjenguk anaknya, salah satu pelaku saat ini jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang dititipkan di tahanan Polres Mukomuko, sempat datang ke Polres Mukomuko untuk membezuk sang anak, namun ketiga pelaku memutar otaknya menuju Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko dan menemui salah seorang pejabat Dinas Pertanian dengan modus meminta uang terhadap pejabat OPD tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk mendapatkan sejumlah uang, pelaku berinisial TA, JA, dan ER mengaku bahwa mereka dari staf Intel Kejati Bengkulu. Usai pertemuan dengan pejabat di Dinas Pertanian, pelaku berniat untuk kembali ke Polres Mukomuko, melihat gelagat yang mencurigakan dari ketiga pelaku oleh masyarakat setempat melaporkan ke Polres Mukomuko bahwa ada tiga orang yang mencurigakan yang telah mencatut nama mengatasnamkan staf Intel Kejati Bengkulu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Mukomuko begerak cepat menghadang target yang bergerak menuju polres, ditengah jalan mobil yang di kendarai pelaku dihadang dan dipaksa berhenti oleh jajaran Reskrim Polres Mukomuko, dan langsung digiring ke Polres Mukomuko untuk ditindak lanjuti. Hal ini dikatakan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji S.IK ketika di konfirmasi melalui ponselnya, Selasa(4/1) malam.

“Dengan tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, ketiga pelaku telah melanggar pasal 368 Jo pasal 378 tentang tindakan pemerasan atau penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara, kasat menambahkan” saat ini kita masih mendalami pasal mana yang pantas untuk tiga pelaku tersebut.

” Barang bukti yang kita amankan uang sejumlah Rp 300 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah) satu Unit Mobil Daihatsu BD 1586 CC yang digunakan oleh pelaku,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang B Sinaga, SH., MH menyesalkan ada pencatutan nama institusi Kejaksaan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Jika benar apa yang dilakukan oleh 3 oknum itu, kata Sarimonang, bisa mencemarkan institusi Kejaksaan.

Untuk proses hukum mengenai oknum yang mencatut nama institusi Kejaksaan dan diduga telah melakukan pungutan liar, diserahkan sepenuhnya ke pihak Polres Mukomuko.

“Saya sudah dapat kabar soal itu. Tapi sayangnya, saat kejadian saya tidak di Mukomuko, jadi saya tidak bisa turun langsung ke lapangan. Saya dari Kejari Mukomuko sangat berterimakasih kepada jajaran Polres Mukomuko yang sudah berhasil mengamankan pelaku ini,” tutupnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *