Views: 471
PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Sesuai Arahan PT Pertamina ( Persero) dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, baik itu berupa pengoplosan maupun pengurangan isi tabung gas dengan akses saluran telepon ke 135.
Japos.co beberapa waktu lalu tepatnya tanggal (18/12/2021) di Kabupaten Padang Pariaman menemukan adanya dugaan kecurangan tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi.
Gas elpiji subsidi 3 kg yang berkurang isinya sebanyak 2 ons pada saat ditimbang, ketika di cek semua tabung dan tutup segelnya longgar. Menurut keterangan para pengecer yang tidak bersedia dituliskan namanya mengatakan , bahwa tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ini berasal dari SPPBE PT Transindo Putra Utama yang beralamat di Jalan Padanv Industri Part (PIP) Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Pada tanggal (21/12 2021) Japos.co menyambangi PT Transindo Putra Utama, guna konfirmasi akan keluhan dari masyarakat terkait dengan dugaan kurangnya volume isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi.
“Saya tidak mengetahui berkurangnya isi tabung gas 3 kilogram tersebut, karena itu bukan urusan saya,” tegas Riski Irawan yang bertugas sebagai pengawas.
Ketika ditanya siapa Direktur atau Pimpinan di SPPBE PT Transindo Putra Utama tersebut, menurut Riski pimpinan tidak ada disini. “Dia lagi ke Payakumbuh,” terangnya.
Bahkan semua petugas yang ada di PT Transindo Putra Utama tersebut enggan memberikan nomor telepon seluler pimpinannya yang di Payakumbuh.
Menurut keterangan salah seorang Admin wanita di perusahaan tersebut mengatakan tidak boleh memberikan nomor telepon seluler tanpa seizin pimpinan.
Investigasi Japos.co dilanjutkan dengan menimbang beberapa tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi siap edar, yang disaksikan langsung oleh Riski Irawan (Red-pengawas).
Dari 3 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi yang ditimbang ulang sesuai petunjuk Riski, ternyata apa yang dikeluhkan masyarakat itu benar , beratnya berkurang 2 ons per tabung atau setiap tabung ditemukan ukuran 7, 8 kilogram.
Ketika ingin diklarifikasi ulang tentang berkurangnya isi tabung gas elpiji 3 kiligram tersebut, ” langsung saja sampaikan kepada Jek, dia lagi ke Payakumbuh tegas Riski Irawan, Rabu (22/12/2021).
Setelah itu (23/12/2021) Japos.co mendatangi kantor Pertamina kota Padang untuk konfirmasi tentang temuan tersebut, ” pimpinan lagi rapat,” menurut keterangan salah seorang security Pertamina.
“Kalau teman teman media menjumpai penyimpangan pengisian gas 3 kilogram, silahkan lapor ke pihak kepolisian, ini kata atasan saya,” ucap security yang bernama Khairul Zaman.
Terpisah Direktur GACD Andar Situmorang SH mengatakan perusahaan PT Transindo Utama Putra jelas jelas sudah melanggar pasal 62 ayat(1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak SPPBE PT Transindo Putra Utama tentang dugaan pengurangan isi gas 3 kilogram tersebut. (D/H)