Views: 351
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Satnarkoba Polres Pandeglang, berhasil membekuk terduga Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di bertempat di kontrakan sdr. Ferry zulfikar Kampung Cigondang Masjid, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang., Selas (4/1/2022).
Diketahui identitas tersangka yakni, IS (42), yang beralamat Kampung Cigondang Rt. 002 Rw.003, Desa Labuan Kecamatan Labuan , Kabupaten Pandeglang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Kemudian, satu buah alat hisap sabu (bong), HP Merk Vivo, ATM BRI dan satu buah korek api gas. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pada saat di tangkap oleh anggota satresnarkoba Polres Pandeglang dan ketika di lakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Merah Hitam yang sedang di pegang pelaku menggunakan tanggan sebelah kanan, kemudian ketika di lakukan penggecekan terhadap hanphone tersebut di temukan transaksi bukti transfer yang di photo oleh pelaku dan di lakukan introgasi oleh pelaku dan pelakupun membenarkan bahwa bukti transfer tersebut adalah bukti pembelian narkotika jenis shabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Ilman.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana S.H, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, IS (42).
“Saat diitrogasi terhadap pelaku dan pelaku menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dan ketika di lakukan penggeladahan badan/pakaian/tempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic klip bening yang di simpan pelaku di lipatan kardus bekas yang di simpan di dapur kontrakan milik saudara Ferry Zulfikar, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Ambon,,” kata AKP Ilman.
AKP Ilman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A/04/I/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN tanggal 02 Januari 2022.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di Kampung Cigondang Masjid, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Pandeglang.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a , UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Yan/Hms Polres)