Views: 172
PEKANBARU, JAPOS.CO – Terkait permasalahan tanah kaplingan milik Pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) mendatangi Mabes Polri dan menyerahkan Surat Pengaduan atas perbuatan sekelompok Mafia Tanah pada Senin (3/1/2022).
Surat Pengaduan ini ditujukan kepada Pemerintah RI diantaranya Presiden RI, Kemenko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kapolda Riau, Kanwil ATR/BPN Prov. Riau dengan tembusan kepada Mahkamah Agung RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Divpropam Polri dan Komnas HAM RI.
Seperti yang diungkapkan Ketua Umum LSM PERISAI, Sunardi SH kepada media bahwa tanah kaplingan tersebut dibeli tahun 1977 oleh 37 orang Guru tersebut dengan cara mencicil selama lima (5) tahun dari seorang guru yang juga mengajar di SMPN 5 Pekanbaru bernama Saiden Pardede.
Tahun 1982 cicilan pembayaran tanah tersebut selesai dibayar oleh 37 orang Guru-guru dan kemudian para Guru ini mendapatkan bukti kepemilikan tanah oleh Kantor Lurah Sidomulyo. Selanjutnya tahun 1992 Pemerintah Prov. Riau membuat jalan tembus dari Jalan Sudirman menuju jalan Soekarno Hatta, jalan yang dibuat ini melewati tanah guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dan tidak diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang diganti rugi hanyalah tanaman yang ada diatas tanah kaplingan yang terkena pembangunan jalan tersebut.
Tahun 1995 dengan menggunakan Surat Hibah Nomor : 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995, Alm Asril menjual tanah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini yang salah satu pembelinya bernama Meryani. Atas perbuatan Alm Asril tersebut, maka 15 orang Guru tersebut mengajukan Gugatan di PN Pekanbaru dan diputus Menolak Gugatan 15 orang guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini.
Terhadap Putusan PN Pekanbaru, diajukan banding oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan perkara banding dengan Amar putusan menolak permohonan banding yang dimohonkan oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan menguatkan Putusan PN Pekanbaru tertanggal 19 Agustus 1999.
“Tidak mungkin 37 orang eks Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru membuat surat Palsu atau menggunakan surat Palsu, namun dalam hal masalah tanah Guru–guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut telah dijadikan objek sasaran para Mafia Tanah, Pengadilan sepertinya bukanlah tempat rakyat Indonesia mencari keadilan dan tidak menjadi Pengadil bagi rakyat Indonesia dengan bukti permasalahan kami sampaikan diatas,” sebutnya.
Sunardi juga mengungkapkan bahwa melalui putusan pengadilan terhadap Gugatan 15 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, para Tergugat telah merampas hak milik 22 orang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru karena ke 22 orang Guru tersebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang diajukan oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, sehingga perbuatan Pengadilan Negeri yang mengabulkan Gugatan Rekonvensi Para Tergugat Konvensi yang dalam Petitumnya memohon menyatakan SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru sebanyak 37 Persil dari Mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 s/d Nomor : 201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum.
“Dengan dikabulkannya Petitum Gugatan Rekonvensi ini maka hak milik 22 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut telah dirampas oleh Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sehingga perbuatan dalam putusan Pengadilan tersebut telah melawan Undang-undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini yakni Pasal 28 H angka ke 4 UU Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen yang berbunyi ; Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,” tegasnya.
Sunardi mengharapkan bahkan memohon agar masalah tanah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini dapat dilakukan tindakan sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan bahwa para Guru-guru tersebut semuanya telah pensiun. (AH)