Views: 190
PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Bangunan mewah di area sempadan pantai Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman akhir akhir ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama bagi pengunjung yang datang untuk berwisata ke pantai Tapakis Ulakan tersebut.
Menurut salah seorang pengunjung pantai Tapakis yang tidak bersedia dituliskan namanya mengatakan, “setahu saya area sempadan pantai harus dilindungi dari kegiatan yang sifatnya mengganggu kelestarian fungsi pantai.”
“Daerah sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk tanaman yang berfungsi sebagai pelindung dan pengaman pantai, penggunaan fasilitas umum yang tidak merubah fungsi lahan sebagai pengaman dan pelestarian pantai,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Japos.co ke Pemerintah Nagari Tapakis Ulakan dan Dinas PUPR, beserta Dinas DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman, bahwa diduga bangunan mewah tersebut belum lagi memiliki izin yang lengkap dalam membangun.
“Pejabat Dinas Perizinan dan tim sudah turun kelokasi pembangunan beberapa waktu yang lalu,” tegas Suhatman selaku pejabat di kantor DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman (21/12/2021) lalu.
Japos.co mencoba menghubungi pemilik bangunan tersebut ke nomor 081316791xxx, tapi apa mau dikata, berkali kali diupayakan tetap tidak menyahut dan tidak respon.
Terpisah Andar Situmorang SH Direktur GACD( Government Agains Corruptions And Discrimination ) mengatakan pengaturan penguasaan wilayah pantai sesuai yang berbunyi dalam pasal 33 ayat 3 UU Dasar 1945 ,” bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara, dan begitu juga dalam UU No 5 Tahun1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA).
“Jelas-jelas pemilik bangunan ini sudah banyak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Andar, Sabtu (1/1/2022).
“Kawasan disepanjang pantai dengan bentuk apapun bangunannya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat. Begitu juga dalam pasal 49 menyatakan, garis sempadan pantai yang selanjutnya disebut GSP, adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai, jadi tidak boleh ada sembarangan bangunan permanen,” ucap Andar.
Ditambahkannya, pemilik bangunan ini terang terangan juga telah mengangkangi Perpres 51 Tahun 2016 dan juga Permen Kelautan Perikanan RI Nomor 21 Tahun 2018, tentang jarak sempadan dan bangunan di area sempadan pantai.
“Dan Perda kabupaten Padang Pariaman nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Padang Pariaman tahun 2010- 2030 dan UU NO 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.
Selain itu, Andar juga menduga adanya pemberian izin atau surat wasiat yang dipergunakan oleh pemilik bangunan mewah, dan mendesak dinas terkait untuk menertibkan bangunan permanen yang berada di area sempadan pantai Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
“Ini ada dugaan adanya pemberian izin di belakang layar yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ( RTRW), dan juga tidak tegasnya pihak Dinas Penegak Perda, yang mengakibatkan pemanfaatan ruang yang terus meningkat.
“Saya menduga Perda yang dibuat ini tidak lebih dari penghias buku saja,” pungkas Andar. (D/H)