Views: 390
KALBAR, JAPOS.CO – Jeruji besi dan baju orange menanti para Pejabat Pengelola Proyek dan para Kontraktor pada Proyek DAK Kesehatan di Dinkes Ketapang, Provinsi Kalbar T.A 2021. “Apabila” terjadi manipulasi dan Pemufakatan jahat antara Pejabat Pengelola Proyek dengan para pihak kontraktor yang bisa mengakibatkan terjadinya unsur kerugian negara.
Sebanyak empat paket proyek di Dinkes Ketapang senilai Rp 56,8 miliar per hari ini (31/12) tidak selesai dilaksanakan sesuai perjanjian kontrak. Dari hasil penelusuran Japos.co terhadap empat paket proyek tersebut, progres pencapaian fisik masing – masing paket proyek belum maksimal. Bahkan satu paket proyek diputus kontaknya lantaran progres fisiknya hanya dibawah 50% hingga kontrak berakhir.
Proyek yang diputus kontraknya yakni Proyek Pembangunan Ruang Bersalin (DAK) RSUD Agoesdjam Ketapang, yang dilaksanakan oleh PT Tri Karya Utami Cendana senilai Rp. 20,1 Miliar. Perusahaan yang beralamat di kota Makasar – Sulawesi Selatan ini hanya mampu melaksanakan fisik proyek sebesar 40% lebih.
Perusahaan ini akan diblacklist serta mengembalikan dana mencapai Rp. 3 Milyar lebih. Perihal pemutusan kontrak proyek ini dibenarkan oleh Herry Susanto, S ST CP NLP CH CHt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, “iya benar untuk proyek ruang bersalin sudah diputus kontraknya,” pungkas Herry saat dikonfirmasi Japos.co (31/12) via sambuangan Phonsel.
Keempat paket yang bermasalah tersebut adalah, Proyek Rumah sakit Pratama Sandai (PT. PEDULI BANGSA), Proyek Puskesmas Pesaguan (CV. AL-PHATI), Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Daerah (PT. ADIAN TEKNIK NATAMA) serta Proyek Pembangunan Ruang Bersalin (PT. TRI KARYA UTAMI CENDANA) yang telah putus kontrak.
Menyikapi kondisi ini, H Rustami, SKM M Kes selaku Pengguna Anggaran sekaligus PPK di tiga paket di atas mengatakan, kendatipun tiga proyek tidak selesai di akhir kontrak, kegiatan proyek tetap akan dilanjutkan dengan beberapa konsekuensi.
“Kondisi terakhir tiga paket masing-masing RS Pratama Sandai 90%, Puskesmas Pesaguan 80% dan Labkesda 75%. Akan tetap dilanjutkan dengan perpanjangan waktu, namun tetap bekerja didalam denda dan akan dibayar melalui APBDP Ketapang 2022,” pungkas H. Rustami, SKM., M.Kes yang didampingi Agus Trihandoko, S.Psi, M.M selaku PPTK dan satu orang stafnya saat dikonfirmasi Japos.co (31/12) di ruang kerjanya.
“Pengumumam Pemenang Molor dan kondisi alam tidak mendukung menjadi salah satu penyebab target progress tidak sesuai kontrak” timpal H. Rustami saat ditanya tentang penyebab kondisi tersebut. Hingga berita ini tayang, Japos.co masih melakukan monitoring lebih lanjut. (Hardi)