Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Jika Terbukti Jual Diatas Het, Agen PT Umi Mandiri Akan Lakukan Pemutusan Hubungan Usaha

×

Jika Terbukti Jual Diatas Het, Agen PT Umi Mandiri Akan Lakukan Pemutusan Hubungan Usaha

Sebarkan artikel ini

Views: 305

KAMPAR, JAPOS.CO – Agen pendistribusian tabung gas LPG bersubsidi untuk Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, PT Umi Mandiri menyatakan jika pihaknya selalu mengikuti peraturan Pemerintah. Pasalnya, jika terbukti pangkalan LPG bersubsidi ukuran 3kg menjual harga diatas Het, pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan usaha.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu, disampaikan langsung oleh Atmin Agen PT Umi Mandiri Andika kepada Japos co saat dikonfirmasi.

“Kita kan ada kontrak dengan pangkalan tersebut, apabila pangkalan menjual diatas Het, kita sebagai Agen kasi teguran tertulis, apabila sudah tiga kali, kita lakukan pemutusan hubungan usaha,” terang Andika saat dikonfirmasi (28/12/21).

Sebagaimana diketahui, informasi yang dihimpun, pangkalan Sukra Antoni diduga menjual tabung LPG bersubsidi diatas Het.

Dalam penelusuran Japos.co pangkalan Sukra Antoni  yang beralamat di RT 2, RW 1 Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, didugaan menjual tabung LPG bersubsidi di atas Het Rp 23.000, Minggu (26/12).

Menurut istri pemilik pangkalan, pihaknya selama ini memang segitu nilai harganya dijual.

Terpisah, hal itu dibenarkan oleh pemilik pangkalan Sukra Antoni dengan nama panggilan Ocu (suami), pihaknya menjual tabung LPG bersubsidi ukuran 3kg sampai senilai Rp 23000, lantaran pihaknya sering dimintai uang tip oleh supir angkutan LPG bersubsidi.

“Orang Agen itu, minta duit itu, untuk uang minum katanya, jadi kalau jual dua puluh kita dapat apa kita,” ungkap Ocu saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/21).

Ocu menambahkan, pangkalan yang dekat dengan pangkalannya juga jual Rp 23.000.(dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *