Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Kejari Jaktim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Termasuk Perkara Terorisme

×

Kejari Jaktim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Termasuk Perkara Terorisme

Sebarkan artikel ini

Views: 245

JAKARTA, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dalam perkara tindak pidana cukai minuman keras dan rokok, tindak pidana terorisme periode Januari 2021 hingga Juli 2021, serta tindak pidana narkotika periode Maret 2021 hingga Juli 2021 di halaman Kantor Kejari Jaktim, Rabu (29/12/21).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi menjelaskan bahwa giat pemusnahan tersebut menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).

“Bahwa kegiatan pemusnahan BB dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Ardito.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dimaksud selain merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Jaktim antara lain Miras dan Rokok Tanpa Cukai, senjata api rakitan, senjata tajam, Narkotika, dan Zat adiktif lainnya.

Sebagai informasi, giat pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau yang mewakili, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perwakilan Detasemen Khusus 88 POLRI, perwakilan BNN RI, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perwakilan Polres Jakarta Timur, perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Timur, perwakilan Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, perwakilan KPPBC TMP A Jakarta, Perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan tokoh masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *