Views: 205
JAKARTA, JAPOS.CO – Pemerintah perlu segera mengendalikan harga bahan pangan pokok di akhir tahun ini. Beberapa bahan pangan pokok seperti minyak goreng, cabai, bawang dan telur ayam harganya sangat tinggi melebih akhir tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (27/12/2021) menanggapi melambungnya harga sejumlah sembako yang dikeluhkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui mulai Per 24 Desember 2021, harga minyak goreng di pasaran jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 11.000/liter. Bahkan untuk minyak goreng kemasan sudah ada yang mencapai harga Rp 20.000/liter. Harga bahan pangan pokok yang melambung tinggi lainnya, cabai rawit merah, telur ayam ras, dan bawang merah.
Puan Maharani mengatakan, masyarakat yang berpenghasilan kecil akan sangat terdampak dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.
“Ibu-ibu rumah tangga sudah banyak mengeluh, harga cabai rawit merah di sejumlah daerah sudah ada yang mencapai Rp 140.000/kg. Ini sudah melebihi harga daging,” Kata Puan Kepala Japos.Co.
Persoalan naiknya harga-harga bahan pangan di akhir tahun, dikatakan Puan, juga harus diselesaikan untuk waktu-waktu ke depan. Menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V tersebut, fenomena ini selalu berulang dan perlu upaya penyelesaian yang komprehensif. Perlu adanya sinergi kebijakan antar sektor baik dari sisi hulu maupun hilir, dari sektor produksi dan perdagangan.
Dikatakan Puan pemulihan ekonomi nasional ditengah situasi pandemi Covid-19 membutuhkan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pada saat yang bersamaan mendorong dunia usaha, sektor riil dan UMKM dapat bergerak kembali dalam inflasi yang terkendali.
Salah satu solusinya dikatakan Puan, adalah dengan operasi pasar sejumlah sembako, seperti dilakukan di Kota Padang yang pemkotnya bekerja sama dengan perusahaan swasta produsen minyak goreng. Dengan demikian telah membantu warga Kota Padang memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan yakni sebesar Rp 14 ribu per liter.(Joko Warihnyo)