Views: 312
SERANG, JAPOS.CO – Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, memerintahkan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Banten untuk melaksanakan klarifikasi surat pengaduan masyarakat dari Pelapor RH selaku JPU kejaksaan Tinggi Banten yang ditujukan ke Kompolnas, pada Senin (27/12).
Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno menyampaikan mengenai klarifikasi pengaduan masyarakat tersebut.
“Laporan Dalam hal ini Kasubbagdumasanwas Itwasda Polda Banten Kompol Suntoro beserta tim melaksanakan klarifikasi atas dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam hal ini yaitu belum mengirimkan kembali perkembangan perkara setelah dikirimkan SPDP Nomor A.3/46/IX/Res.2.7/2021/Ditreskrimsus tanggal 6 September 2021 yang telah di kirimkan atas penanganan perkara jaminan pidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 UU No 42 tahun 1999 dan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,” kata Ady Soeseno.
Ady Soeseno mengatakan Pelapor RH selaku JPU kejaksaan Tinggi Banten melaporkan dugaan ketidakprofesioanalan Ditreskrimsus Polda Banten.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya dari pelapor,” ujar Ady Soeseno.
Terakhir Ady Soeseno menyampaikan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, Personel Subbagdumasanwas melakukan klarifikasi terhadap langkah-langkah penyidik.
“Kami melakukan klarifikasi Ditreskrimsus dalam menangani kasus tersebut sehingga diketahui apakah benar ada dugaan ketidakprofessionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut, dan nantinya hasil klarifikasi tersebut akan dikirimkan kepada pelapor dalam bentuk surat,” tutup Irwasda Polda Banten. (Yan/Bidhumas).