Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Buruh Banten Demo Lagi, Pengamat: Itu Efek Anies Langkahi Aturan Pusat

×

Buruh Banten Demo Lagi, Pengamat: Itu Efek Anies Langkahi Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini

Views: 218

BANTEN, JAPOS.CO – Pengamat Kebijakan Publik Ibrahim Rantau memberikan tanggapannya mengenai demo buruh Banten yang menuntut revisi UMP dan UMK di Banten tahun 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Ibrahim bahwa kebijakan yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan” ujar Dosen yang mengajar Unis Tangerang ini. (23/12/2021).

Menurut Kandidat doktor kebijakan publik Unpad ini, seharusnya buruh lebih tepatnya demo ke pemerintah pusat karena formulasi kebijakannya dari pusat.

“Kalau mau protes ya ke presiden bukan ke Gubernur karena kepala daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan menetapkan besaran upah karena itu formulasinya dari pusat” Ujarnya

Masih menurut Ibrahim, bahwa demo saat ini lebih merupakan efek kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum lama ini merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

“Menurut saya demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen, dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten” ujar Ibrahim

Menurut pemahamannya, bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.

“Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan” ujarnya

Ibrahim juga meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat” tambahnya.

Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen. (Yan/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 56 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…