Views: 219
KAMPAR, JAPOS.CO – Meski sudah diberitakan, aktivitas usaha carnel inti sawit milik inisial DM yang berlokasi di RT 27 Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, masih beraktivitas. Diduga aktivitas usaha tersebut kebal dengan hukum tidak ada yang ditakuti serta ada campur tangan oknum aparat sangat berpengaruh.
Dari pantauan Japos.co dilapangan (16/12/21) sekitar pukul 22.00 WIB, dilokasi yang sama kembali menemukan gundukan Carnel Inti Sawit yang diduga ilegal.
Menurut pengakuan penjaga gudang bernisial M Carnel Inti Sawit diperoleh dari angkutan mobil tronton bermuatan Carnel Inti Sawit yang diduga berasal dari hasil produksi PKS milik swasta dan BUMN.
M menyebutkan usaha ilegal penampungan Carnel Inti Sawit diduga milik bernama DM. Sementara anggota lainnya, mengaku bernama bernisial A mengungkapkan gundukan yang ditemukan di lokasi adalah gundukan Carnel Inti Sawit sekitar puluhan ton yang diperoleh dari supir angkutan inti.
Menurut A, supir yang berani bongkar digudang yang lain bongkar diluar. “Bongkar wajib,” terang A kepada Japos.co.
Sementara, Supir angkutan Carnel Inti Sawit dari hasil pengepulan menyebutkan Carnel Inti Sawit dijual ke Dumai lewat SPB Waka Polda. “Barang Waka Polda Bang, PB dari dia,” terang supir.
Bahkan, sampai dirinya meyakinkan Note penjualan lewat surat penukaran barang (SPB) milik Waka Polda.
Sebelumnya diberitakan ada aktivitas usaha Carnel inti sawit ilegal di Desa petapahan Kec Tapung Kab Yang diduga milik berinisial DM.
Berinisial T mengaku sebagai pelaksana menyatakan usaha mafia Carnel Inti Sawit diduga ada campur tangan oknum aparat .
T mengungkapkan, oknum aparat yang ia maksud Dinas di Korem Pekanbaru.
Bahkan, masih pernyataan T, sesuai arahan (Oknum aparat) tersebut mulai per tanggal 25 atensi/ingkam disalurkan dari ke Polsek, polres, hingga ke Polda.
“Antesi setor per tanggal 25, sesuai arahan seluruhnya di kasih,dari Polsek, Polres, Polda,” papar T, (22/11/21).
Oknum yang dimaksud T saat dikonfirmasi oleh awak media, menyampaikan dirinya tidak ada hubungan dengan usaha tersebut.
Menurutnya, dirinya menganggap, pihaknya pemilik usaha Carnel Inti Sawit dinilai jual namanya. Hal tersebut, menurrutnya selaku perwira tidak mungkin melakukan usaha tersebut.
Sementara, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Lambok SH ketika dikonfirmasi (20/12/21) tidak bersedia pernyataannya untuk dipublikasikan.
“Saya tidak bisa memberikan informasi apapun,”jawab Lambok diruang Reskrim Polsek Tapung.
Menurut Lambok, untuk konfirmasi pemberitaan lewat satu pintu melalui Humas Polres Kampar.(dh)