Views: 257
BOGOR, JAPOS.CO – Kasus kawin kontrak kembali jadi mengemuka dan ramai,menjadi buah bibir masyarakat,seperti yang terjadi di wilayah Cianjur akibat kawin Kontrak berakhir tragis menewaskan seorang wanita muda pelaku kawin kontrak karena disiram air keras oleh pasangannya.
Bukan saja diwilayah Cianjur, kawin kontrak juga marak terjadi di daerah kabupaten Bogor seperti diwilayah Cisarua dan wilayah lainnya dipuncak bogor sampai perbatasan dengan Cianjur.
“Kawin Kontrak tidak dibenarkan dalam agama islam,dan itu perbuatan dosa,sebenarnya kawin kontrak sudah lama ada,bukan saja di cianjur tapi di daerah puncak Bogor juga sering dijadikan tempat praktik kawin kontrak,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH, Ahmad Mukri Aji kepada Japos.co, Selasa (21/12/2021)
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membuat Peraturan daerah ( Perda) yang mengatur Kawin Kontrak.
Dikatakan KH Ahmad Mukri desakan tentang Perda Kawin Kontrak atau Kawin Wisata ini secara resmi sudah diusulkan dalam hasil Ijtima ’Ulama Kabupaten Bogor pada 13 Desember 2021 lalu.hampir semua para ulama dan para kyai di Kabupaten Bogor setuju akan adanya Perda atau Peraturan Bupati ( Perbup ) sebagai rujukan dalam penertibannya nanti,harus ada produk hukum yang jelas sebagai pegangan.
“Usulan Perda itu hasil ijtima sudah diserahkan langsung kepada Bupati Bogor, Ade Yasin kemarin,” ujarnya.
Lebihlanjut, ia mengatakan Ijitima para ulama ini, menyebutkan bahwa MUI Kabupaten Bogor mendorong Pemkab Bogor untuk segera menyikapi secara serius soal kawin kontrak ini.
“Perda Kawin Kontrak nantinya,untuk melindungi masyarakat dari praktik yang dilarang oleh Negara dan khususnya agama islam.kalau sudah ada Perdanya Satpol-PP juga bisa melakukan penertiban dan penindakan,” terangnya.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor praktik kawin kontrak sudah sangat meresahkan dan telah mengganggu ketertiban umum masyarakat di bawah, khususnya wilayah Puncak yang dicap sebagai wilayah yang menerima wisata kawin kontrak.
“Daerah yang sering dijadikan kawin kontrak itu sama saja,membiarkan terjadi Prostitusi
terselubung.karena dalam kawin Kontrak itu yang jadi Wali biasanya seorang Satpam,begitupun saksinya ya, saksi-saksian,” jelasnya.
Hampir semua Kyai dan ulama dari tingkat bawah (Desa) mengusulkan agar penertiban kawin kontrak bisa dilakukan oleh Pemkab Bogor dengan berkoordinasi dengan kepolisian selaku penegak hukumnya.
Sementara itu Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin saat dikomfirmasi Japos.co dihubungi lewat telpon selulernya belum berhasil dimintai keterangannya.
Begitupun Japos.co mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.(Joko Warihnyo)