Views: 257
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam sepekan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap tiga tersangka pengguna narkoba pada hari Sabtu(18/12).
Ketiga tersangka tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang yakni berinisial IF (30) yag ditangkap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan barang bukti + 0,40 gr (nol koma empat puluh gram).
Ditempat berbeda S (44) dan W (33) yang ditanggakap jalan Raya yang beralamat jalan raya Labuan-Panimbang Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dengan barang bukti berat bruto ± 0,37 gr dan ± 0,41 gr.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti shabu-shabu seberat 1,18 gram.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka narkoba.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” ujar Kapolres (20/12/2021)
Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap ketiga tersangka dalam satu hari.
“Betul telah dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka penyalahgunaan Shabu pada Sabtu lalu,” kata Kapolres Belny
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Yan/Hms Polres)