Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo Meresahkan Para Kades

×

Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo Meresahkan Para Kades

Sebarkan artikel ini

Views: 264

SIDOARJO, JAPOS.CO – Terbitnya surat Sekda Kabupaten Nomor:030/10582/438.6.2/2021 tertanggal 19 november 2021 tentang perintah untuk membuat dafar riwayat tanah kepada para Kepala Desa juga kepada para kepala sekolah Baik TK Negeri ,SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Sidoarjo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Heru Kepala Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) saat dimintai keterangan atas surat tersebut mengatakan dengan adanya surat Sekda seperti ini, berdampak di Desa akan menjadi polemik serta meresahkan.

“Aset desa sudah kita buatkan perdes dan aset tanah yang di atasnya berdiri SD Negeri/ Inpres maupun Pustu  merupakan hasil tanah petani gogol gilir bahasa dulu tanah cuwilan, namun bentuk bangunan adalah bantuan dari pemerintah Daerah Kabupaten sehingga kita butuh musdes,” terangnya kepada Japos.co, Kamis (16/12).

“Sejak berdirinya SD Inpres tahun 1978 0leh pemerintah untuk menghilangkan buta huruf, setiap Desa harus ada SD Inpres, Desa menyiapkan tanahnya dengan cara setiap petani gogol harus mau sawahnya dicuwil adapun  bangunan oleh pemerintah, hingga sekarang tanah yang berdiri diatasnya SD Inpres masih melekat sebagai aset desa,” pungkasnya.

Beberapa Kades yang akan memasuki masa akhir jabatanya juga sangat keberatan dengan surat Sekda tersebut, sebut saja S dari Kecamatan Prambon, G dari Kecamatan Wonoayu, S dari Kecamatan Sukodono mengaku kehilangan banyak suara dalam kontestasi pilkades.

“Atas surat itu kita akan kehilangan banyak suara dalam kontestasi pilkades yang akan digelar tahun depan,” ungkap mereka kompak.

Mereka juga mempertanyakan Permendagri yang jadi rujukan dari terbitnya surat sekda tersebut dinilai bertabrakan dengan undang undang no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

H Yarno, SH selaku Ketua Komisi C DPRD dan Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Indonesia adalah Negara Hukum dan apabila ada ketidak singkronan antara surat Sekda yang berdasarkan Permendagri dan Undang- Undang maka yang dianut adalah hukum yang lebih tinggi.

Terpisah Ketua LSM Komnas (Komunitas Nasionalis Sudoarjo) Suryanto mengungkapkan seharusnya Sekda tidak tergesa-gesa mengirimkan surat yang meresahkan kepada para Kepala desa dan kepala sekolah.

“Lagian Apakah Zaini tidak bisa mengerti dan memahami asal muasal tanah tempat berdirinya objek- objek bangunan tersebut bukanlah seluruhnya milik Pemkab Sidoarjo, apakah Sekda tidak paham dengan karakteristik masyarakat Sidoarjo,” ungkap Suryanto.

Hingga berita ini diturunkan Sekda Kabupaten Sidoarjo saat Konfirmasi  tidak memberikan tanggapannya. (Zein) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *