Views: 221
PEKANBARU, JAPOS.CO – Selama ini Polda Riau menangkap pelaku kejahatan Narkoba hanya pada Pengedar dan Bandar Narkoba. Namun saat ini Polda Riau meningkatkan kinerjanya dalam menangani kasus kejahatan Narkoba yaitu perkara Pencucian Uang hasil kejahatan Narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat merilis Pengungkapan dan Penangkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan Narkoba pada Rabu (15/12/2021) di Mapolda Riau.
Kapolda Riau dengan didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Victor Siagian, Humas Polda Riau AKBP Ramlan mengungkapkan bahwa Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan uang sebesar Rp.1.076.000.000,- dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bandar narkoba jaringan yang dikendalikan pria bernama Debus.
“Undang-undang Narkoba kita memberikan ruang bagi para penyidik untuk menangani kejahatan Narkoba, tidak hanya kepada Pengedar, Bandar dan namun juga kepada Pelaku Pencucian Uangnya. Ditresnarkoba Polda Riau sudah mengetahui dan setidaknya sudah 3 kali melakukan tangkapan besar, Polda Riau 2 kali, bersama Polda Metro Jaya 1 kali. Barang yang kita tangkap sebanyak 87 Kg sabu-sabu pada 24 September 2021 yang lalu dengan Tersangka bernama Ahmad” ungkap Kapolda saat Rilis di Aula Tribrata Lt 5 Polda Riau, Jalan Pattimura.
“Kita lakukan penangkapan di salah satu Rumah Sakit di Riau bersama Polda Metro Jaya sebanyak 200 Kg sabu-sabu. Terakhir, Polres Dumai mengamankan 30 Kg. Kita lakukan identifikasi bahwa sabu yang ditangkap berasal dari Malaysia yang diselundupkan oleh saudara Debus. Debus sudah berhasil 3 kali memasukkan narkoba ke Riau,” terang Agung.
Agung mengatakan saat adanya info masuknya 30 kg sabu-sabu ke Riau pihaknya langsung mengidentifikasi dan Polres Dumai berhasil menangkap 8,3 Kg sabu dari Tersangka bernama Said. Kapolda menjelaskan juga bahwa Chairul adalah kaki tangan Bandar besar bernama Debus. Chairul ditugaskan untuk menerima dan mengumpulkan uang hasil perdagangan sabu-sabu di Riau.
“Dari penangkapan itu kita lakukan pendalaman, diketahui bahwa barang 30 kg sabu, yang disita 8,3 kg. Barang yang masuk dan diterima 30 kg, sisanya 22 kg sudah berhasil diperdagangkan di wilayah Jambi. Hasil transaksi ini, uangnya masuk ke Tersangka Said kemudian disetorkan ke Bandar bernama Debus melalui Tersangka Chairul ” jelasnya
“Kita lakukan penggeledahan terhadap saudara Chairul yang kita tangkap 24 November 2021 kemarin di rumahnya, kita amankan uang sebanyak 1 Milyar 76 juta Rupiah. Diketahui rencananya uang ini akan digunakan Debus untuk menyewa Lawyer terkait penangkapan pertama yaitu Tersangka Ahmad yang ternyata adik dari Debus,” papar Agung.
“Demikian juga saudara Joni yang ditangkap Polda Metro Jaya yaitu penangkapan 200 Kg sabu juga merupakan adik dari Debus. Kita ketahui dari alur transaksi seperti ini, kita menerapkan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolda.
Agung mengatakan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan Bandar, Pengendali, Pengedar terpetakan dengan jelas dalam kasus ini sehingga pihaknya akan lakukan penegakkan hukum yang lebih serius terhadap hasil kejahatan Narkoba ini.
Dilanjutkannya lagi, bahwa penegakkan hukum terhadap peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Riau sudah memasuki tahap ke 3. Tahap 1 bagaimana para pelaku kejahatan itu berhadapan dengan penyidik Direktorat Narkoba, tahap ke 2 bagaimana para penegak hukum telah disusupi dengan para Bandar Narkoba untuk menjadi bagian dari mereka. Pihaknya sudah melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama kepada Aparat yang seharusnya memberantas tapi malah bekerjasama dengan para Bandar Narkoba.
Katanya lagi, pada tahap ke 3 Polda Riau berhadapan dengan jaga dalam dan jaga luar. Dari dalam yaitu Aparat yang juga bagian dari Bandar yang mengganggu proses-proses penegakkan hukum. Modus para pelaku ini tidak hanya menjual barang dan uangnya habis, tapi mereka juga mengelola uang hasil kejahatan besar ini dengan pencucian uang.
“Kita akan tuntaskan dengan mengejar dan menyita asset hasil dari kejahatan Narkoba ini. Penyitaan ini diharapkan setelah diputuskan pengadilan selanjutnya akan diserahkan kepada Negara untuk dipergunakan kepada hal-hal yang bermanfaat,” tutup Kapolda. (AH)